GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Jurnalis: Umat Islam Tidak Boleh Bersikap Masa Bodoh

Jurnalis: Umat Islam Tidak Boleh Bersikap Masa Bodoh

Menyikapi kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, Jurnalis senior Joko Prasetyo (Om Joy) berpesan agar umat Islam tidak bersikap masa bodoh.

"Umat Islam tidak boleh bersikap masa bodoh," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima oleh Bumi Gurindam Bersyariah pada Rabu (26-08-2026).

Menurutnya umat harus menolak dan mendorong penegakan hukum yang adil. 

"Karena itu, umat harus menolak segala bentuk pembakaran lahan yang merusak, melaporkan pelanggaran, mengawasi pengelolaan sumber daya alam, dan mendorong penegakan hukum yang adil," ujarnya.

Lebih jauh, Om Joy menekankan bahwa umat harus menyadari kerusakan lingkungan yang terus berulang tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral kepada individu. 

"Diperlukan sebuah sistem pemerintahan yang mampu mencegah ekploitasi, menutup celah korupsi dan kolusi, serta memastikan kekayaan alam dikelola berdasarkan syariat untuk kemaslahatan umat," terangnya.

Sistem pemerintahan tersebut, Om Joy menjelaskan dalam khazanah fikih disebut khilafah. 

"Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia," pungkasnya.[] Nur Salamah
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin