GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Karhutla Meluas, Korban Berjatuhan: Sampai Kapan Rakyat Harus Menghirup Asap?

Karhutla Meluas, Korban Berjatuhan: Sampai Kapan Rakyat Harus Menghirup Asap?

Oleh: Mutmainah, S.Pd
(Sahabat Komunitas Muslimah Batam)

Karhutla kembali menjadi kabar memilukan. Di sejumlah wilayah Kalimantan, kebakaran hutan dan lahan meluas hingga mendekati permukiman warga. Kabut asap bukan sekadar membuat mata pedih dan aktivitas terganggu, tetapi sudah merenggut korban jiwa. Seorang anak berusia 11 tahun di Murung Raya, Kalimantan Tengah, meninggal setelah mengalami sesak napas. Di Ketapang, Kalimantan Barat, seorang pengendara juga dilaporkan meninggal setelah terjebak asap. Bahkan dua relawan pemadam karhutla turut meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap (Detik, 4 September 2026).

Ini bukan persoalan kecil dan bukan pula kejadian yang hanya berlangsung sehari dua hari. Data BNPB per 5 September 2026 menunjukkan karhutla masih menjadi bencana yang mendominasi di sejumlah wilayah. Enam provinsi menjadi prioritas penanganan, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Di Riau saja, luas lahan yang terbakar sejak awal Januari hingga 4 September 2026 tercatat sekitar 18.882 hektare. Di Sumatera Selatan, kualitas udara di sejumlah wilayah bahkan berada pada kategori sedang hingga sangat tidak sehat. (bnpb.go.id, 5 September 2026).

Yang lebih memprihatinkan, asap karhutla tidak berhenti di batas wilayah Indonesia. Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina ikut terdampak. Di Sarawak, Malaysia, kualitas udara memburuk hingga pembelajaran tatap muka di sejumlah wilayah sempat dihentikan. Filipina juga mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan. Malaysia dan Brunei bahkan membawa persoalan kabut asap ini ke mekanisme ASEAN (Detik, 2 September 2026).

Kalau asap sudah menyeberangi batas negara dan mengganggu kehidupan masyarakat negara tetangga, bukankah ini menunjukkan persoalannya sudah sangat serius? Lalu, apa yang sebenarnya sedang kita lakukan? 

Selama ini pemerintah memang melakukan pemadaman, patroli, pendinginan, water bombing, hingga operasi modifikasi cuaca. Semua itu penting untuk menyelamatkan masyarakat dalam kondisi darurat. Namun pertanyaannya: mengapa kebakaran terus berulang? Jika setiap tahun rakyat kembali menghadapi api dan asap, berarti ada persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar memadamkan api. Api dipadamkan, tetapi akar persoalannya belum tentu disentuh.

Di sinilah tata kelola hutan perlu dikritisi. Dalam sistem yang menjadikan sumber daya alam sebagai objek ekonomi dan investasi, pengelolaan hutan sangat rentan diarahkan pada kepentingan keuntungan. Ketika konsesi dan kepentingan korporasi lebih dominan, sementara pengawasan serta penegakan hukum lemah, kerusakan lingkungan dapat terus berulang.

WALHI, misalnya, melaporkan adanya titik panas yang berada di dalam atau sekitar wilayah konsesi perusahaan di sejumlah daerah serta menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat. Ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup dibaca sebagai kesalahan individu yang menyalakan api, tetapi juga perlu melihat bagaimana negara mengatur, memberi izin, mengawasi, dan menegakkan hukum (Walhi, 25 Agustus 2026).

Maka, menyebut karhutla sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi bukan sekadar persoalan siapa yang menyalakan api. Yang perlu dipertanyakan adalah: siapa yang mendapatkan keuntungan dari pengelolaan hutan, bagaimana izin diberikan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan mengapa kebakaran berulang di wilayah yang sama? Jika pelaku pembakaran dibiarkan atau penegakan hukum tidak menyentuh aktor yang bertanggung jawab, rakyatlah yang akhirnya membayar mahal dengan kesehatan, kehilangan penghidupan, bahkan nyawa. Negara seharusnya tidak hanya hadir ketika api sudah membesar, tetapi hadir sejak akar persoalan mulai muncul.

Islam memiliki cara pandang yang berbeda. Dalam Islam, pemimpin adalah raa'in, pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya. Karena itu, keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keuntungan. Negara wajib mengerahkan kemampuan dan anggaran untuk mencegah serta menangani bencana, menyediakan fasilitas kesehatan dan evakuasi, membangun infrastruktur penanggulangan kebakaran, serta memastikan masyarakat tidak menjadi korban berulang dari persoalan yang sama.

Lebih jauh, Islam memiliki konsep kepemilikan umum terhadap sumber daya tertentu yang memang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada segelintir pihak demi mengejar keuntungan pribadi. Hutan dan sumber daya alam harus dikelola dengan amanah untuk kemaslahatan rakyat, disertai pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Siapa pun yang terbukti merusak atau membakar hingga membahayakan masyarakat harus dimintai pertanggungjawaban dan diberikan sanksi yang menjerakan. Dengan demikian, penyelesaian tidak berhenti pada memadamkan api, tetapi juga mencegah agar api tidak terus berulang.

Karhutla akhirnya mengajarkan kita satu hal: persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan teknologi pemadaman jika sistem pengelolaannya masih melahirkan kerusakan. Rakyat membutuhkan udara bersih, hutan yang terjaga, kesehatan yang terlindungi, dan negara yang sungguh-sungguh mengurusi mereka. Islam tidak hanya mengajarkan manusia untuk menjaga alam sebagai amanah Allah, tetapi juga menghadirkan aturan yang menempatkan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Sudah saatnya kita tidak hanya bertanya, “Bagaimana memadamkan api?” tetapi juga bertanya, “Mengapa api terus berulang?” Dan lebih jauh lagi: sistem seperti apa yang mampu benar-benar melindungi rakyat?
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin