GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Kekerasan pada Anak oleh Keluarga: Tinjauan Maqashid Syariah dan Amanah Pengasuhan

Kekerasan pada Anak oleh Keluarga: Tinjauan Maqashid Syariah dan Amanah Pengasuhan

Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepri) 

Rumah adalah tempat ternyaman untuk tumbuh kembang bagi anak. Hanya saja jarang rentetan kasus kekerasan mulai dari penganiayaan fisik, kekerasan seksual, hingga penelantaran yang justru dilakukan oleh orang tua, kerabat, atau anggota keluarga terdekat, menandakan adanya sinyal bahaya yang sangat serius. Hal ini mempertegas bahwa ketahanan keluarga kita sedang mengalami krisis mendalam. Faktor yang paling sering terjadi adalah tekanan ekonomi dan psikologi di mana beban yang tidak berimbang dengan adanya gaji atau upah yang diterima dengan tingginya biaya hidup kerap menimbulkan depresi pada orang tua. Tanpa mekanisme coping yang sehat, anak sering kali dijadikan sasaran pelampiasan emosi (displaced aggression).

Walapun berbagai edukasi dan kampanye tolak kekerasan dilakukan, tapi kasus kekerasan justru semakin meningkat. Kenapa ini mesti terjadi? Jika ditelesuri rendahnya literasi pengasuhan (parenting) di mana masih kuatnya anggapan bahwa mendisiplinkan anak harus lewat jalur kekerasan atau kontak fisik. Banyak orang tua belum memiliki keterampilan regulasi emosi dan komunikasi empatik. Masalahnya bukan hanya pada kesalahan individu dan kesalahan pola asuh semata. 

Budaya patriarki atau nilai-nilai kaku yang memandang anak sebagai "hak milik" penuh orang tua, sehingga tindakan kekerasan di dalam rumah dianggap sebagai urusan domestik yang tidak boleh dicampuri pihak luar, sehingga membangun keluarga yang tenang dan penuh kasih sayang hanyalah sebuah cita-cita yang tidak terwujud dalam realitanya. Belum lagi kurangnya kesadaran masyarakat dengan ditanamnya tradisi saling peduli antar-tetangga (community support) yang makin luntur di era modern membuat kekerasan di dalam rumah terkunci rapat tanpa penanganan dini. 

Rapuhnya ketahanan keluarga, sehingga menimbulkan tekanan ekonomi, gaya hidup, pengaruh digital, dan kemaksiatan yang dinormalisasi ini adalah cerminan gaya hidup sistem kapitalis, sistem ini menindas yang lemah dan yang lebih berkuasa bersikap semena-mena guna mencari kepuasan demi memenuhi keinginannya. Dalam hal ini sistem kapitalis selalu mengkampayekan kekerasan terhadap anak hanya solusi parsial, butuh solusi fundamental.

Pentingnya memperkuat Ketahanan Keluarga
Kasus kekerasan anak oleh keluarga terdekat adalah bukti rill bahwa ketahanan keluarga tidak bisa diukur sekadar dari terpenuhinya kebutuhan ekonomi, melainkan dari kematangan emosional, kesehatan mental, dan kualitas hubungan antar-anggota keluarga. Satu-satunya yang mampu untuk memutus rantai kekerasan ini, diperlukan langkah konkret dari berbagai tingkatan pendidikan pra-nikah yang komprehensif di mana kelas persiapan nikah tidak boleh sekadar formalitas administrasi, melainkan wajib membekali calon orang tua dengan literasi kesehatan mental, manajemen konflik, dan pengasuhan positif. 

Yakni adanya kesadaran penuh bahwa manusia membutuhkan sesuatu yang saling ketergantungan dengan bekal yang cukup yaitu terpenuhinya akidah yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan, bekal dan keinginan sehingga tujuan dari pernikahan itu tidak menjadi kabur bahkan bernilai pahala.

Pendidikan Islam mampu membuat para pendidik mampu mendidik anak dan pola asuh sebagaimana harapan dan keinginan agar pernikahan melahirkan anak bukan beban dalam menjalankan amanah. Anak adalah masa depan bangsa. Ketika rumah tak lagi menjadi tempat yang aman, maka peran negara dan masyarakat harus hadir untuk memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban di balik pintu rumah mereka sendiri.

Islam Memandang Kekerasan Pada Anak

Setiap individu dalam keluarga harus lahir dari sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam, sehingga terbentuk individu yang bertakwa dan takut pada Allah. Sehingga ketika berbuat mikir beribu-ribu kali dikarenakan setiap diri dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah Swt. Dari sini tergambar bekal untuk dalam membangun rumah tangga muslim adalah keyakinan bahwa Allah Swt. memiliki peraturan yang khas yang dibangun dari pilar-pilar nafsiah yang kokoh dimana Individu keluarga tidak dibiarkan sendiri dalam membentuk ketahanan keluarga, ada sistem Islam yang mendukung di dalamnya: Biaya hidup terjamin, dunia digital yang mendukung suasana keimanan, gaya hidup sesuai Islam, kejahatan disanksi tegas sesuai hukum Islam. Dan mencontoh sebagaimana Rasulullah saw. telah bersabda :


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ «خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي»

Artinya: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku." (HR. At-Tirmidzi) 

Setiap orang tua akan dimintai pertanggungjawaban atas pengasuhan anaknya. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. menegaskan bahwa setiap pemimpin—termasuk orang tua dalam rumah tangga—adalah penanggung jawab atas yang dipimpinnya. Menyakiti anak secara fisik maupun mental berarti merusak amanah tersebut.

Kekerasan dalam keluarga (al-unf al-usari) terhadap anak adalah tindakan yang dilarang keras (haram) dan bertentangan dengan prinsip dasar pengasuhan (hadhanah). Islam menempatkan anak sebagai amanah suci dari Allah Swt., bukan hak milik mutlak orang tua yang bebas diperlakukan sesuka hati. Begitulah dalam pandangan Islam, anak adalah amanah, bukan kepemilikan mutlak dalam hal ini orang tua akan dimintai pertanggungjawaban atas pengasuhan anaknya.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. menegaskan bahwa setiap pemimpin—termasuk orang tua dalam rumah tangga—adalah penanggung jawab atas yang dipimpinnya. Menyakiti anak secara fisik maupun mental berarti mengabaikan amanah yang Allah Swt. titip padanya. Islam melarang keras menyakiti secara mental mau fisik disebabkan prinsip hukum Islam menetapkan bahwa tidak boleh ada bahaya yang diberikan atau dibalas (la dharara wa la dhirar). 

Kekerasan fisik (memukul berlebihan, menyiksa) maupun kekerasan verbal/emosional (membentak, menghina) melanggar prinsip perlindungan jiwa (Hifzh an-Nafs) dan akal (Hifzh al-Aql) dalam Maqashid Syariah.

Dalam pendidikan Islam Rasulullah saw. adalah suri tauladan yang baik sebagaimana Rasulullah saw. tidak pernah memukul anak-anak atau perempuan sepanjang hidupnya. Beliau mengajarkan pengasuhan berbasis kasih sayang (rahmah). Ketika melihat orang tua yang enggan mencium anaknya, Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi." (HR. Bukhari & Muslim). 

Islam memberikan batasan dalam kedisplinan, Islam memperbolehkan tindakan tegas untuk mendidik seperti perintah salat pada anak usia 10 tahun, namun ulama memberikan syarat yang sangat ketat Islam tidak membenarkan memukul are wajah dan kepala, tidak meninggalkan bekas luka, memar, atau patah tulang, bahkan Islam tidak membenarkan dilakukan dalam keadaan emosi/marah yang memuncak. Hal ini bertujuan murni untuk edukasi (ta'dib), bukan pelampiasan kekesalan. 

Maka sebaliknya jika hukuman melampaui batas tersebut, tindakan itu berubah dari mendidik menjadi kekerasan yang berdosa. 
Wallahu’alam bish Shawab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin