Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)
Kasus pembunuhan seorang majikan oleh asisten rumah tangga (ART) kembali terjadi di Batam. Seorang perempuan berinisial NH (28), yang baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART, diduga menganiaya majikannya, L (52), hingga meninggal dunia pada Minggu, 30 Agustus 2026, di kawasan Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam. Polisi mengungkap bahwa motif sementara kasus tersebut adalah rasa sakit hati. NH mengaku kerap mendapat perkataan kasar dari korban terkait pekerjaannya (Kompas.com, 31 Agustus 2026).
Di tahun yang sama, tepatnya di Jakarta Utara, polisi juga menyelidiki kasus seorang ART yang mengalami penganiayaan oleh majikannya. Kasus tersebut bermula dari persoalan komunikasi ketika korban sedang bekerja. Peristiwa itu sebenarnya terjadi pada tahun 2023 silam, yang kemudian kembali menjadi viral setelah videonya beredar di dunia Maya (Detik.com, 4 Maret 2026).
Kasus serupa juga pernah terjadi di Batam. Pada 2025, seorang ART bernama Intan mengalami kekerasan berat dari majikannya. Ombudsman RI mencatat bahwa korban mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam waktu lama, tidak menerima gaji, serta mengalami kondisi kesehatan yang buruk. Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum. (Batamnews, 23 Juni 2025).
Rangkaian kasus tersebut menjadi peringatan keras bahwa persoalan hubungan majikan dan ART bukanlah sekadar persoalan pekerjaan rumah tangga biasa. Di dalamnya terdapat hubungan antarmanusia yang memiliki hak dan kewajiban. Karena ketika hubungan tersebut tidak dibangun di atas aturan yang jelas dan sikap saling menghormati, maka konflik bisa berkembang menjadi persoalan serius.
Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa konflik antara majikan dan ART dapat terjadi dari dua arah. Ada majikan yang menyalahgunakan posisi dan memperlakukan pekerja dengan kasar, dan ada pula pekerja yang merespons tekanan dengan cara yang salah. Karena itu, persoalannya tidak cukup hanya diselesaikan dengan mengatakan bahwa pelaku kekerasan itu memiliki tabiat yang buruk saja atau dikatakan sebagai sebuah kesalahan individu semata. Lebih dari itu, ini adalah bentuk kelalaian negara dalam mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga.
Dalam sistem sekuler, hubungan antara majikan dan ART pada umumnya ditempatkan sebagai hubungan kerja yang diselesaikan melalui kesepakatan individual dan perangkat hukum yang berlaku. Negara memang dapat memberikan perlindungan melalui aturan ketenagakerjaan dan hukum pidana. Namun, dalam praktiknya, banyak hubungan kerja domestik berlangsung di ruang privat rumah tangga, sehingga batas-batas pekerjaan, hak, kewajiban, dan perlakuan terhadap pekerja menjadi kabur dalam praktiknya.
Akibatnya, tidak sedikit orang memandang ART seperti layaknya seorang budak yang wajib melayani majikan karena telah menerima upah. Sebaliknya, pekerja menjadi merasa bahwa selama dirinya telah bekerja, ia bebas melakukan apa saja ketika merasa diperlakukan tidak adil.
Padahal, manusia memiliki naluri mempertahankan diri atau naluri baqa’. Naluri ini merupakan bagian dari fitrah manusia. Ketika seseorang merasa direndahkan, ditekan, atau diperlakukan tidak adil, maka naluri tersebut dapat mendorong munculnya kemarahan dan keinginan membela diri. Namun, Islam tidak membiarkan naluri tersebut berjalan tanpa kendali. Naluri harus diarahkan dan ditundukkan oleh keimanan serta hukum syariat.
Rasa sakit hati bukan alasan yang membolehkan seseorang melakukan kezaliman. Sebagaimana perlakuan kasar dari majikan juga tidak pernah menjadi sesuatu yang dibenarkan Islam.
Di dalam sistem Islam, Islam memiliki konsep ijarah, yaitu akad pemanfaatan jasa atau tenaga seseorang dengan imbalan tertentu. Dalam hubungan majikan dan ART, akad ini menjadikan hubungan kerja bukan sekadar hubungan “orang kaya dengan orang yang bekerja kepadanya”, melainkan hubungan yang memiliki ketentuan dan kesepakatan yang harus dipenuhi.
Akad harus menjelaskan pekerjaan yang dilakukan, upah, waktu kerja, dan ketentuan lain yang disepakati. Dengan demikian, masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya sejak awal.
Majikan tidak boleh menuntut sesuatu yang tidak disepakati di awal, kemudian memperlakukan pekerja sesuka hati seperti seorang budak. Meskipun di dalam Islam sendiri, ada banyak aturan mengenai bagaimana kita harus memperlakukan budak. Sedangkan akad di sini jelas bahwa ART bukanlah budak, namun ia hanyalah pekerja. Sebaliknya, pekerja juga wajib melaksanakan pekerjaan sesuai akad yang telah disepakati dengan amanah.
Islam bahkan memberikan perhatian besar terhadap hak pekerja. Rasulullah ﷺ bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ menyampaikan bahwa Allah menjadi pihak yang memusuhi orang yang mempekerjakan pekerja, kemudian setelah pekerja menyelesaikan pekerjaannya, ia tidak memberikan upahnya.
Artinya, menunaikan hak pekerja bukan sekadar persoalan etika. Ia merupakan kewajiban yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Akad ijarah juga tidak berarti ART boleh diperlakukan seperti bawahan yang kehilangan martabatnya. Ia tetap manusia yang memiliki kehormatan.
Majikan berkewajiban memenuhi hak pekerja sesuai akad, membayar upah sesuai kesepakatan, serta tidak melakukan tindakan zalim. Pekerja pun memiliki kewajiban menjalankan pekerjaan sebagaimana kesepakatan dan tidak merugikan majikan.
Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya bukan dengan kemarahan, penghinaan, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri. Perselisihan diselesaikan melalui mekanisme yang dibenarkan syariat. Ada lembaga hukum negara yang wajib menangani masalah ini.
Dengan demikian, Islam tidak hanya berbicara tentang kewajiban ART kepada majikan, tetapi juga kewajiban majikan kepada ART. Keduanya terikat oleh akad dan sama-sama wajib tunduk kepada hukum Allah.
Kasus pembunuhan majikan oleh ART di Batam seharusnya tidak berhenti sebagai berita kriminal. Ia perlu menjadi bahan evaluasi tentang bagaimana hubungan kerja di dalam rumah tangga dibangun.
Islam telah memberikan kerangka yang jelas: manusia memiliki naluri, tetapi naluri harus dikendalikan dengan iman. Hubungan majikan dan pembantu bukan hubungan kekuasaan tanpa batas, tetapi hubungan kerja yang diikat dengan akad ijarah. Hak dan kewajiban keduanya harus jelas sejak awal dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi pihak lainnya.
Ketika aturan Allah benar-benar dijadikan pedoman, hubungan kerja tidak hanya dibangun atas dasar upah dan kebutuhan ekonomi, tetapi juga atas dasar amanah, tanggung jawab, dan ketakwaan.
Sebab pada akhirnya, baik majikan maupun pembantu sama-sama manusia yang akan mempertanggungjawabkan setiap hak yang ditunaikan maupun setiap kezaliman yang dilakukan di hadapan Allah.


0Komentar