GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Pangan Mahal di Tengah Klaim Swasembada: Salahnya Ada di Sistem

Pangan Mahal di Tengah Klaim Swasembada: Salahnya Ada di Sistem 

Oleh: Puspita Sari 
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Harga sejumlah pangan strategis naik akhir pekan lalu, Sabtu 29 Agustus 2026. Beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan harga seperti beras, gula lokal, daging, daging ayam hingga telur ayam. Bahkan persoalannya bukan hanya kenaikan harga, tetapi juga ketidak merataan harga pangan antar daerah.

Harga yang tercatat secara nasional merupakan rata-rata, sementara kondisi di masing-masing wilayah dapat berbeda akibat persoalan distribusi dan rantai pasok. Ironisnya kenaikan ini terjadi di saat pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada untuk beberapa komoditas pangan.

Dalam Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT Ke-81 RI di DPR RI pada Jumat (14-8-2026). Presiden Prabowo Subianto mengeklaim Indonesia sudah swasembada delapan komoditas pangan. Delapan komoditas itu di antaranya, beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit. 
Menurutnya, hal ini menjadi pencapaian kinerja pada kepemimpinannya.

Apa itu swasembada pangan? Sederhananya, swasembada adalah ketika suatu negara dianggap mampu mencukupi kebutuhan sendiri, mampu memproduksi seluruh kebutuhan pangan pokok rakyatnya sendiri di dalam negeri. Dengan syarat, produksi cukup yang artinya jumlah hasil panen lebih besar dari jumlah kebutuhan penduduknya, Kemudian jenisnya lengkap yang artinya kebutuhan beras, jagung, kedelai, daging, dll bisa diproduksi sendiri, dan ia harus bersifat berkelanjutan yaitu artinya bisa diproduksi terus tiap tahun, tidak hanya satu kali panen saja. Cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat, tidak perlu impor.

Swasembada pangan hanya bicara tentang jumlah produksi pangan, bukan harga dan distribusinya. Berbicara mengenai swasembada semestinya tidak hanya tercermin dari kemampuan memproduksi pangan dalam negeri, tetapi juga dari keterjangkauan harga serta ketersediaannya secara merata bagi seluruh masyarakat.

Data menunjukkan bahwa secara nasional produksi mencukupi, namun harga di pasar tidak kunjung turun dan tidak merata antar wilayah. Di Jakarta harga bisa berbeda jauh dengan di daerah lain. Petani mengeluh harga jual di tingkat petani rendah, sementara konsumen di pasar mengeluh harga beli terlalu tinggi. 

Ketika swasembada pangan, yang hanya menitik beratkan pada peningkatan produksi, hal tersebut belum cukup untuk menjamin kesejahteraan rakyat, sebab ketersediaan pangan tidak otomatis membuat pangan dapat dibeli dengan harga terjangkau atau terdistribusi secara merata.

Komisi pengawasan juga mencatat adanya praktik monopoli dan oligopoli yaitu penumpukan dan pengaturan harga oleh segelintir pelaku usaha besar yang menjadikan harga bisa diatur oleh produsen besar (kapitalis). Hal ini membuat rantai distribusi menjadi panjang dan tidak efisien. Akibatnya rakyat yang paling dirugikan. Mereka harus membeli dengan harga mahal, padahal di sisi lain negara mengklaim telah mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri.

Sayangnya, penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini tidak dipakai untuk mengatur rakyatnya.

Dalam sistem kapitalisme, pencapaian ekonomi. Cenderung diukur dari besarnya produksi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak memastikan distribusi pangan sampai ke rakyat. Sementara persoalan distribusi dan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tidak menjadi ukuran utama keberhasilan.

Dalam sistem hari ini negara berperan terbatas yaitu negara hanya menjadi regulator. Berlepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Pemenuhan kebutuhan diserahkan kepada mekanisme pasar dan pelaku usaha besar. Akibatnya harga pangan ditentukan oleh kekuatan modal, bukan oleh kebutuhan rakyat. Ketika rantai produksi dan distribusi dikuasai segelintir pelaku, mereka menguasai dari hulu hingga hilir maka mereka memiliki kekuatan besar untuk mengatur harga dan pasokan demi kepentingan. Praktik seperti inilah yang dilarang dalam Islam karena menzalimi rakyat kecil.

Selain itu negara tidak memiliki kontrol langsung terhadap distribusi. Infrastruktur logistik, gudang, dan rantai pasok tidak dibangun sebagai layanan publik. Akibatnya biaya distribusi menjadi mahal dan beban itu dilimpahkan kepada konsumen. Dengan demikian swasembada yang diumumkan hanya berhenti pada angka, namun tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat. 

Dengan demikian jelas bahwa masalahnya bukan pada kurangnya produksi. Masalahnya ada pada sistem yang tidak menjamin pangan sampai ke rakyat dengan harga yang adil. Selama negara melepaskan urusan pangan kepada mekanisme pasar bebas, maka selama itu pula harga akan terus naik turun tanpa kendali dan rakyat akan terus menjadi korban.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pangan sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib untuk dipenuhi.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini adalah fondasi kepemimpinan dalam islam. Seorang pemimpin tidak boleh berlepas diri terhadap apa yang telah diamanahkan untuknya. Ketika terjadi ketimpangan terhadap rakyatnya, maka pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. 

Oleh karena itu dalam Islam negara tidak boleh netral terhadap harga pangan. Seorang Pemimpin dalam Islam yakni seorang khilafah akan memastikan kebutuhan warga negara terpenuhi secara cukup mulai dari produksi hingga distribusi. Negara wajib menetapkan pangan sebagai kebutuhan pokok yang harus dijamin. Artinya negara tidak boleh menyerahkan urusan pangan sepenuhnya kepada swasta. Negara harus terlibat langsung mulai dari perencanaan tanam, penyediaan benih, pupuk, irigasi, hingga pembelian hasil panen petani dengan harga yang adil. Dengan cara ini petani tidak dirugikan dan konsumen juga tidak terbebani harga mahal. Kemudian, Negara juga harus turun tangan, mengawasi, menstabilkan, dan menjamin produksi dan distribusi hasil pangan. Karena tugas pemimpin adalah melayani, bukan jadi penonton penderitaan bagi rakyatnya. Diam terhadap kenaikan harga sama artinya dengan menyia-nyiakan amanah yang diembannya. Negara wajib memastikan distribusi pangan hingga bisa diakses semua orang dengan harga terjangkau.

Jika ada kezaliman harga, Ada lembaga Hisbah yang sidak pasar tiap hari. Pelaku yang melakukan larangan tersebut ia akan ditindak dan dikenai uqubat, dengan begitu harga pangan tetap bisa terjangkau, bahkan daerah yang jauh dari sentra produksi tidak dibiarkan menghadapi kelangkaan atau harga yang jauh lebih tinggi, sebab negara khilafah juga akan memaksimalkan potensi suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan daerah tersebut.

Negara wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan agar kebutuhan rakyat terpenuhi. Praktik monopoli oligopoli dilarang. Dengan mengharamkan impor jikalau produk lokal mampu menghasilkan. Import hanya dilakukan jika keadaan darurat. Dengan mengharamkan monopoli dengan dalil: "Dilarang menimbun makanan selama 40 hari." (HR. Ahmad).

Kemudian hasil SDA dikembalikan untuk rakyat yakni hasil tambang, laut, hutan masuk kas negara untuk dialokasikan untuk subsidi pangan rakyat. Tujuannya hanya satu yaitu bukan "produksi tinggi", tapi untuk menjamin "tidak ada satu(1) orang pun yang kelaparan".

Seperti inilah keberhasilan pangan dalam Islam, ia tidak hanya diukur dari seberapa banyak pangan diproduksi. Tetapi dari sejauh mana negara mampu menjamin pangan tersedia, terjangkau, terdistribusi secara merata dan dapat memenuhi kebutuhan seluruh rakyat.

Dengan demikian persoalan harga pangan tidak bisa diselesaikan dengan tambal sulam karena subsidi sesaat, operasi pasar, atau impor hanya akan memadamkan di hilir. Akar masalahnya adalah sistem yang tidak mewajibkan negara untuk menjamin pangan rakyat sehingga harus diselesaikan secara menyeluruh.

Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap untuk mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi pangan agar adil dan merata. Aturan ini sekaligus menjadi jawaban atas persoalan yang terjadi hari ini.

Swasembada yang benar adalah produksinya ada, harganya murah, distribusinya merata serta rakyatnya kenyang terpenuhi. Harga naik di tengah swasembada terjadi karena, Sistemnya salah. Yaitu ketika pangan diserahkan ke pasar dan oligopoli. 

Solusinya bukan ganti menteri, namun wajib berganti sistem. Dari sistem yang menyerahkan perut rakyat ke korporasi, ke sistem yang menjadikan negara sebagai pelayan rakyatnya.

Andaikan sistem yang diterapkan adalah sistem yang menjadikan syariat sebagai landasan. Maka tidak akan ada lagi kesenjangan antara klaim swasembada dengan kenyataan harga yang mahal. Karena tujuan negara bukan lagi sekadar mengejar produksi, namun memastikan setiap anak di negeri ini bisa makan tiga kali sehari dengan gizi yang cukup.

Wallahu a'lam bishshawab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin