GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Polemik Desil: Saat Angka Menjadi Penentu Kesejahteraan

Polemik Desil: Saat Angka Menjadi Penentu Kesejahteraan

Oleh: Usnida Mubarakah, S.E.

BumiGurindamBersyariah — Polemik penentuan desil melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Banyak warga mengeluhkan salah klasifikasi, yakni dimasukkan ke desil tinggi, padahal tingkat hidup masih pas-pasan.

Terkait hal itu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan data akan selalu berubah dan dinamis. Penentuan desil akan dikaji ulang menunggu hasil sensus ekonomi yang sekarang sedang berjalan. Sementara itu, BPS sebagai lembaga penanggung jawab menyatakan bahwa desil bukan ukuran kaya atau miskin, melainkan gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan dan bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga.

Isu ini menjadi polemik karena peringkat desil digunakan untuk menentukan hak seseorang untuk menerima berbagai program pemerintah, baik berupa subsidi maupun bantuan sosial.

Angka sebagai Penentu Kesejahteraan

Sejatinya, masalah desil bukan hanya persoalan teknis pendataan, melainkan juga cara pandang suatu sistem terhadap solusi kemiskinan. Apakah desil cukup dipahami sebagai angka atau indikator statistik yang dipakai negara untuk menentukan penerima bantuan? Ataukah pendataan sebagai alat administratif untuk memastikan mekanisme jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar tiap individu?

Menurut situs resmi BPS, desil adalah cara mengelompokkan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya yang bersumber dari DTSEN. Dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan menjadi 10 desil, masing-masing sekitar 10% keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 adalah 10% terbawah, sedangkan desil 10 adalah 10% tertinggi. Penilaiannya menggunakan berbagai variabel sosial ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, listrik, dan kepemilikan aset.

Desil bukanlah sesuatu yang baru muncul bersama DTSEN. Konsep pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif sejatinya sudah digunakan sejak era Basis Data Terpadu (BDT) 2015. Dilanjutkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos sebagai rujukan berbagai bansos. Pada Februari 2025, DTSEN yang merupakan integrasi DTKS (Kemensos), Regsosek (Bappenas), dan P3KE (Kemenko PMK), mulai ditetapkan sebagai basis data baru. Alhasil, pada 2025, pemerintah mulai menggunakan DTSEN sebagai acuan baru penyaluran bansos dengan desil sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program.

Desil 1–4 sebagai kelompok 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah menjadi prioritas utama bansos regular, seperti PKH atau sembako, termasuk iuran kesehatan (PBI-JK) dan pendidikan. Desil 5 untuk iuran kesehatan, sedangkan desil 6–10 adalah kelompok masyarakat mampu dan tidak menjadi prioritas bansos. Kini, muncul wacana pencabutan subsidi Pertalite untuk desil 9–10.

Penggunaan angka atau desil saat ini bukan berarti pemerintah baru sekarang melakukan targeting. Pendekatan targeted social assistance sudah menjadi pola kebijakan sejak era BDT/DTKS. Konon sekarang dibuat lebih terintegrasi dan lebih kuat secara statistik melalui DTSEN, tetapi masih menggunakan pola lama. Wajar jika problem lama yang muncul dalam penyaluran bansos dan subsidi terulang lagi.

Problem tersebut misalnya salah sasaran, pemutakhiran data yang lebih lambat dibanding perubahan kondisi ekonomi, penyalahgunaan dana bansos, dan sebagainya. Sejumlah warga mengakui bahwa terjadi kasus hasil pemeringkatan desil tidak sesuai realitas. Kondisi ekonomi yang berubah saat ini yang berbeda dibandingkan saat pendataan desil, menyebabkan mereka tidak bisa menerima bantuan sosial yang dibutuhkan. Alhasil, kelompok miskin yang menjadi sasaran program bansos, tetapi secara desil tidak sesuai, justru tidak bisa menerima bantuan. Persoalan lain adalah data desil bersifat agregat, artinya mengklasifikasi penduduk berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan dan tidak bisa membaca langsung kebutuhan masing-masing keluarga atau individu.

Demikianlah kedudukan data desil dalam desain kebijakan ekonomi kapitalisme. Sementara itu, pemenuhan kebutuhan keluarga atau individu yang harus dijamin negara, bersifat nyata dan bukan relatif. Oleh karenanya, bisa dipastikan bahwa penerapan desil sebagai acuan penyaluran bantuan sosial dalam desain penerapan sistem kapitalisme tidak akan pernah mampu mengentaskan kemiskinan secara hakiki.

Solusi Semu ala Ekonomi Kapitalisme

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme mengandalkan mekanisme pasar bebas, kebebasan kepemilikan swasta, dan kompetisi. Dalam praktiknya, hal ini dapat menghasilkan disparitas (ketimpangan) pendapatan karena pemilik modal memiliki kontrol besar terhadap sumber daya ekonomi. Inilah akar masalahnya. Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses pekerjaan, kepemilikan produktif, kebutuhan dasar, dan distribusi kekayaan.

Sedangkan bansos sebagai jaring pengaman sosial dalam sistem ekonomi kapitalisme berfungsi untuk mencegah kelompok rentan jatuh ke kemiskinan ekstrem. Namun, bansos tidak dirancang untuk menyelesaikan akar masalah ketimpangan struktural tersebut. Artinya, mekanisme bansos dalam sistem kapitalisme sama sekali bukan didesain untuk mengentaskan kemiskinan hakiki alias menghilangkan sebab kemiskinan.

Fungsi jaring pengaman sosial, baik BLT atau subsidi, dianalogikan seperti jaring di bawah pemain sirkus: menahan seseorang agar tidak mati karena jatuh, tetapi tidak juga menaikkan orang tersebut ke atas tali. Oleh karenanya, bansos sejatinya merupakan instrumen tambal sulam (paliatif) untuk meredam gejolak sosial akibat kegagalan pasar. Dalam perspektif Keynesian, bansos dapat digunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan daya beli masyarakat sehingga permintaan agregat dan aktivitas ekonomi tetap berjalan. Sementara itu, dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state), bansos merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan negara kepada masyarakat.

Oleh karenanya, selama sistem kapitalisme yang diterapkan, triliunan dana bansos yang disalurkan selama ini tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan secara tuntas. Penyaluran bansos hanya menjadi solusi semu dan bersifat sementara. Penurunan angka kemiskinan hanya relatif, bukan menghilangkan kemiskinan secara hakiki. Satu-satunya solusi adalah mengganti sistem ekonomi kapitalisme dengan sistem ekonomi Islam yang mampu mewujudkan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar tiap keluarga atau individu.

Mekanisme Sistem Islam

Islam memandang kemiskinan atau kesejahteraan sebagai sesuatu yang hakiki. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam merumuskan politik ekonomi Islam sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan primer setiap orang dan pemberian kesempatan memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kemampuan masing-masing.

Titik fokusnya adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu, sekaligus menciptakan mekanisme agar setiap orang mampu memperoleh kekayaan melalui jalan yang dibenarkan syarak. Juga bukan sebatas siapa yang miskin dan yang berhak mendapat bantuan. Jadi, objek perhatiannya bukan pada kelompok miskin saja, melainkan setiap individu warga negara.

Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok individu, Islam memandang bumi dan seisinya cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia. Allah Taala berfirman dalam QS Al-Mulk ayat 15, “Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu dalam keadaan mudah dimanfaatkan. Maka, jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

Sejatinya, seluruh kekayaan alam di muka bumi adalah milik Allah Taala. Islam menetapkan tiga jenis kepemilikan, yaitu individu, umum, dan negara. Pembagian tiga jenis kepemilikan ini, jika diterapkan, akan mewujudkan keadilan ekonomi karena tidak ada pihak yang akan mengambil dan menguasai harta yang bukan miliknya—sebagaimana marak terjadi dalam kapitalisme, yaitu harta milik umum dikuasai individu (swasta) melalui skema privatisasi.

Dalam Islam, harta milik umum tidak boleh dikuasai individu, misalnya hutan, laut, sungai, lembah, gunung, migas, maupun berbagai tambang deposit besar. Pengelolaannya dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Penerapan konsep kepemilikan ini akan mencegah ketimpangan akses sumber daya alam sehingga seluruh rakyat bisa menikmatinya untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Allah Taala juga berfirman dalam QS Al-Hasyr ayat 7, “… agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Ayat ini sangat penting untuk memahami konsep distribusi dalam sistem ekonomi Islam, juga tentang mekanisme kepemilikan dan distribusi kekayaan sehingga kekayaan tidak berputar hanya di kalangan orang kaya. Alhasil, akumulasi kekayaan yang menyebabkan ketimpangan sosial sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalisme tidak terjadi.

Sedangkan mekanisme agar setiap orang mampu memperoleh kekayaan melalui jalan yang dibenarkan syarak antara lain adalah setiap orang didorong untuk memperoleh harta melalui bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab kepemilikan. Artinya, negara tidak menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok yang selamanya menerima bantuan. Sebaliknya, orang yang mampu bekerja diarahkan untuk memperoleh kekayaan melalui pekerjaan.

Allah Taala berfirman dalam QS At-Taubah ayat 105, “Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.”

Dalam penerapan politik ekonomi Islam, negara berkewajiban mengupayakan pekerjaan bagi orang yang tidak mampu memperolehnya sendiri. Kalau orang tersebut tidak mampu bekerja, ada mekanisme nafkah. Jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, syariat mengatur pihak-pihak yang wajib menanggung nafkahnya sesuai hubungan kekerabatan dan kemampuan. Apabila mekanisme tersebut tidak mampu menyelesaikannya, negaralah yang akan mengambil tanggung jawab tersebut melalui baitulmal.

Islam tidak memandang kebutuhan orang miskin sebagai sekadar masalah sosial yang ditangani melalui program pemerintah jika pemerintah memiliki anggaran tetapi merupakan kewajiban syar’i.

Allah Taala berfirman dalam QS Adz-Dzariyat ayat 19,

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” 

Perhatikan, kata حَقٌّ — hak — bukan sekadar bermakna ‘pemberian’. Artinya, dalam perspektif Islam, orang yang membutuhkan mempunyai hak tertentu dalam mekanisme distribusi kekayaan.

Sedangkan posisi penting zakat adalah sebagaimana tercantum dalam firman Allah Taala QS At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin …”. Jadi, zakat merupakan instrumen khusus untuk mengalirkan sebagian kekayaan dari orang yang memenuhi syarat kepada kelompok yang berhak.

Demikianlah, Islam tidak menjadikan klasifikasi desil maupun bansos sebagai solusi hakiki masalah kemiskinan. Dalam Islam, mekanisme perlindungan bagi orang yang tidak mampu ditempatkan dalam suatu sistem ekonomi komprehensif berdasarkan ketetapan syarak. Wallahualam bissawab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin