GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Ratusan Anak Palestina Dipenjara, para Penguasa Muslim Tidak Bersuara

Ratusan Anak Palestina Dipenjara, para Penguasa Muslim Tidak Bersuara

Oleh: Irianti Aminatun

BumiGurindamBersyariah — Palestinian Center for Prisoners’ Advocacy melaporkan sekitar 370 anak Palestina mendekam di penjara-penjara Zion*s Yahudi, dengan sebagian besar ditahan di Penjara Megiddo dan Ofer. Sepanjang paruh pertama 2026 saja, pasukan Zion*s telah menahan sedikitnya 276 anak di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Laporan itu menyebutkan bahwa lebih dari 9.400 tahanan dan narapidana Palestina yang ditahan Zion*s hingga awal Agustus 2026, sebagiannya adalah anak-anak.

Kepala penelitian Komisi Palestina Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan, Abden Nasser Farawneh (2019), menyebutkan bahwa terjadi lebih dari 50 ribu kasus penangkapan anak Palestina sejak pendudukan Zion*s atas wilayah Palestina pada 1967. Sedikitnya 16.655 kasus penangkapan anak-anak terjadi sejak meletusnya Intifada (aksi perlawanan) kedua pada 2000, yang dikenal dengan nama Intifada Al-Aqsha.

Kantor Berita Palestina, WAFA, melaporkan angka penangkapan setiap tahun mencapai 700 kasus sejak 2000 hingga 2010. Kasus tersebut meningkat tajam dari 2011 sampai 2018 sehingga mencapai 1.250 anak per tahun.

Zion*s menggunakan penahanan administratif, yaitu mekanisme yang memungkinkan seseorang ditahan tanpa dakwaan maupun persidangan. Dengan mekanisme itu, masa penahanan dapat diperpanjang secara berkala berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan kepada publik maupun kepada pihak yang ditahan.

Komite Penyelidikan Internasional Independen PBB menyatakan bahwa anak-anak Palestina mengalami penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, kekerasan seksual, serta penahanan tanpa pemberitahuan.

–––
Penghancuran Masa Depan Anak Palestina
–––

Alasan Zion*s menahan anak-anak Palestina dengan dalih keamanan nasional dan penanggulangan terorisme dianggap mengada-ada. Jika anak-anak Palestina melakukan perlawanan, seperti pelemparan batu, itu adalah respons terhadap pendudukan Zion*s di Palestina. Penahanan anak-anak Palestina bukan sekadar persoalan kemanusiaan, melainkan bagian dari kebijakan sistematis untuk mendirikan ”Negara Isr*el Raya” yang beriringan dengan praktik ethnic cleansing.

Komite independen di bawah PBB menilai pola tindakan sistematis yang dilakukan Zion*s terhadap anak-anak Palestina menjadi bukti adanya genosida serta upaya berkesinambungan untuk menghancurkan masyarakat Palestina. Ketua komite, Srinivasan Muralidhar, menegaskan bahwa bukti-bukti yang telah didokumentasikan menunjukkan secara jelas adanya penargetan langsung terhadap anak-anak.

Laporan tersebut juga menyoroti penargetan pusat layanan kesehatan ibu dan bayi yang baru lahir, sehingga mengakibatkan peningkatan tajam angka keguguran serta cacat bawaan. Kondisi ini jelas mengancam masa depan generasi di Palestina.

Laporan itu juga mendokumentasikan dampak mendalam dari blokade dan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang serta penghancuran panti asuhan dan fasilitas pendidikan. Situasi tersebut menimbulkan trauma kolektif serta mengakibatkan hilangnya akses terhadap gizi, pendidikan, dan layanan kesehatan yang menghantui kehidupan anak-anak Palestina.

Di Gaza, dalam kondisi yang penuh ketidakpastian anak-anak hidup dalam trauma parah. Psikoterapis anak dari Norwegia, Katrin Glatz Brubakk yang melakukan misi kemanusiaan di Gaza (2024-2025) mengatakan ada lebih dari satu juta anak yang telah mengalami trauma parah.

Sejak peristiwa Nakba 1948, Zion*s secara sistematis melakukan pembersihan etnis. Salah satu peristiwa paling terkenal adalah pembantaian di Deir Yassin pada 9 April 1948, ketika ratusan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak dibunuh secara brutal. Kebrutalan itu berlanjut hingga kini melalui operasi militer, penyitaan tanah dan properti, pembatasan ruang hidup, pemenjaraan, serta sistem administrasi, dengan tujuan tunggal, yaitu pembersihan etnis.

–––
Kejahatan Kemanusiaan
–––

Penangkapan dan pemenjaraan anak jelas merupakan kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan Islam. Pada 1974, Majelis Umum PBB memproklamasikan The Declaration on the Protection of Women and Children in Emergency, yang menegaskan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak-anak dalam keadaan darurat dan perang. Deklarasi itu menyatakan bahwa segala bentuk penindasan dan perlakuan kejam terhadap perempuan dan anak-anak —termasuk pemenjaraan, pembunuhan, penyiksaan, penembakan, penangkapan massal, pemerkosaan, perusakan rumah, dan pengusiran paksa— dalam operasi militer atau pendudukan suatu wilayah, dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes).

Dalam pandangan Islam, hak anak wajib dipenuhi. Perlindungan ini berakar pada konsep maqashid asy-syariah, yaitu tujuan, hasil, atau hikmah dari penerapan syariat. Prinsip dasar tersebut berlaku di ranah keluarga, masyarakat, dan negara.

Menurut Husain Abdullah dalam Dirasat fil Fikr al-Islam (hlm.61), ada delapan prinsip yang dijaga syariat Islam, yaitu penjagaan keturunan, akal, kehormatan, jiwa, harta, agama, keamanan, serta negara. Prinsip ini menjadi kerangka pemenuhan hak anak. Syariat menciptakan lingkungan aman yang melindungi anak dari ancaman fisik, mental, dan spiritual. Negara menegaskan perlindungan itu dengan menerapkan hukuman berat bagi pelaku, sesuai tingkat pelanggaran.

Dengan demikian, Zion*s terang-terangan melanggar hak anak Palestina melalui kejahatan perang dan pelanggaran syariat, yaitu memenjarakan, membunuh, serta merampas hak hidup yang layak bagi anak Palestina.

–––
Para Penguasa Muslim Tidak Bersuara
–––

Saat anak-anak Palestina menderita, penguasa muslim seharusnya bertanggung jawab karena memiliki kekuasaan, tentara, peralatan militer, serta sumber daya yang besar. Namun, mereka justru memilih diam. Diamnya mereka karena lemahnya integritas terhadap ajaran Islam. Konsep negara bangsa yang lahir dari kapitalisme justru mereka adopsi sebagai panduan bernegara, sehingga penderitaan anak-anak Palestina tidak dianggap sebagai bagian dari tubuh umat Islam. Fokus mereka hanya menjaga kekuasaan dengan dukungan negara-negara penjajah.

Diamnya para penguasa muslim berakar pada penerapan ideologi kapitalisme yang memberi ruang bagi penjajahan. Palestina adalah refleksi penjajahan Zion*sme, anak kandung sekularisme dan kapitalisme, yang terus meluas di tanah kaum muslim. Selama kapitalisme eksis, Zion*sme akan terus berkembang sebagai ”sel kanker” yang menempel di inangnya, Palestina.

Padahal, ”antibodi” untuk melawan kanker itu ada pada ideologi Islam. Dengan kekuatan fikrah dan thariqah, Islam mampu memberantas Zion*sme dari akarnya, jika diterapkan dalam kehidupan nyata.

–––
Menyadarkan Umat dan Penguasa Muslim
–––

Kaum muslim harus bersungguh-sungguh menyadarkan umat dan para penguasa negeri muslim bahwa kejahatan Zion*s terhadap anak-anak Palestina tidak boleh dibiarkan. Perjuangan pembebasan Palestina harus dilakukan dengan jih*d fisabilillah. Segala bentuk intimidasi dan ancaman Zion*s tidak boleh menyurutkan tekad tersebut.

Akar masalah Palestina adalah pendudukan Zion*s. Sikap terhadap penjajah hanya satu, yaitu diusir dengan mengirim tentara muslim untuk berjih*d. Hal ini hanya dapat terwujud melalui persatuan umat di bawah satu kepemimpinan khalifah yang akan menerapkan ideologi Islam dan mengirim pasukan membebaskan Palestina.

Jih*d merupakan bagian dari ajaran Islam, yaitu perang melawan orang kafir dalam menegakkan agama Allah. Ketika kaum muslim diperangi, wajib membela dan menolong mereka. Allah Taala berfirman:

وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ

”Perangilah mereka di mana saja kalian menjumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian.” (QS Al-Baqarah [2]: 191).

Apa yang terjadi di Palestina menunjukkan perlunya umat memiliki pelindung dan pemimpin yang satu. Sekat-sekat imajiner nasionalisme telah menjadikan umat ini lemah dan tercerai berai. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

”Imam (Khalifah) adalah perisai; di belakang dia kaum muslim berperang dan berlindung.” (HR Bukhari Muslim).

Khalifah akan menyerukan dan memimpin pasukan muslim sedunia untuk membebaskan Palestina dan melindungi anak-anak dan umat Islam di seluruh dunia. Perjuangan menegakkan Khilafah harus menjadi agenda bersama agar umat Islam menjadi pemimpin peradaban dengan menerapkan ideologi Islam yang akan menebar rahmat dan menghapus keburukan.

–––
Perlindungan Islam terhadap Anak-Anak saat Perang
–––

Islam memiliki aturan menyeluruh, termasuk etika dalam berperang. Aturan tersebut mencakup perlindungan terhadap anak. Dalam Kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz II bab “As-Siyasah al-Harbiyah”, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mengutip banyak hadis yang menjelaskan etika perang dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Mengapa orang-orang itu melampaui batas dalam berperang sehingga membunuh anak-anak? Seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka adalah anak-anak kaum musyrik.’ Rasul menjawab, ‘Ingatlah, sesungguhnya orang-orang terbaik dari kamu adalah anak-anak kaum musyrik.’” (HR Imam Ahmad).

Jika anak-anak dan perempuan dibawa perang oleh keluarganya kemudian tertawan, mereka diperlakukan sebagai as-sabiy. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyah (hlm.134) menjelaskan bahwa as-sabiy adalah tawanan perang yang terdiri dari perempuan dan anak-anak. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai as-sabiy.

Yang dijadikan sebagai as-sabiy adalah perempuan dan anak-anak yang dibawa berperang, yaitu berada di medan pertempuran. Sedangkan yang tidak berada di medan tempur tidak boleh diambil sebagai as-sabiy.

Penanganan as-sabiy sepenuhnya diserahkan kepada imam (Khalifah). Khalifah diberi pilihan antara melepaskan mereka atau menjadikan mereka budak, dan tidak ada tebusan pada mereka. Dalam praktiknya, Rasulullah ﷺ lebih sering memilih kebebasan untuk para as-sabiy.

Dalam perang Hunain misalnya, Rasulullah memilih untuk membebaskan as–sabiy. Diriwayatkan bahwa ketika perang, kabilah Hawazin membawa bersama istri dan anak-anak mereka dalam perang untuk menguatkan semangat dalam berperang. Apabila mereka kalah, istri dan anak-anak mereka menjadi as–sabiy bagi kaum muslim.

Lalu, mereka memohon pertolongan kepada Rasulullah ﷺ untuk membebaskan anak dan istri mereka. Rasulullah ﷺ setuju membebaskan as–sabiy yang menjadi bagiannya, dan diikuti oleh para sahabat sehingga semua as–sabiy dibebaskan. Hal inilah yang mendorong kaum Hawazin masuk Islam dan mencintai Rasulullah ﷺ dengan ikhlas. Sementara pada masa Perang Khaibar, Rasulullah ﷺ memilih untuk membiarkan para wanita dan anak-anak tetap merdeka dan tidak memperbudak mereka sama sekali (Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah Juz II, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, hlm. 277).

Demikianlah, meski berhadapan dengan musuh, kaum muslim tetap memperlakukan anak-anak dengan perlakuan yang baik. Hanya sistem Islam kafah yang diterapkan di bawah naungan Khilafah yang mampu melindungi anak-anak dengan sebaik-baik perlindungan, baik saat perang maupun di luar peperangan.

Inilah yang diingatkan Allah Taala dalam firman-Nya:

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah [5]:50).
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin