Oleh : dr. Arum Harjanti
BumiGurindamBersyariah — Kasus Yurizal Tri Chaerawan membuka tabir realitas sistem kesehatan hari ini. Komentar nirempati dari tenaga medis dan kesehatan menunjukkan potret buram para SDM kesehatan (SDMK). Mereka yang sehari-harinya berhadapan dengan pasien justru tidak menunjukkan sikap empati pada pasien yang sedang menunggu penanganan atas persoalan kesehatan yang dihadapinya. Bahkan, ungkapan-ungkapan yang dituliskan di kolom komentar merupakan kalimat-kalimat yang tidak sepatutnya terucap dari lisan SDMK.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menyayangkan lontaran komentar para dokter dan nakes yang beredar di dunia maya. Ia menyatakan bahwa empati adalah bagian dari profesionalisme para dokter dan nakes karena dalam menjalankan tugas harus menjaga etika, disiplin, aturan, standar, dan segala macam.[1]
Hanya saja, kasus ini tidak seharusnya dipandang sebagai krisis empati SDMK semata. Pandangan mendalam harus diarahkan pada realitas layanan kesehatan saat ini. Penuhnya ruang high care unit (HCU) sehingga membuat pasien harus menunggu lama sesungguhnya merupakan wajah suram tata kelola kesehatan. Miris karena seorang pasien harus menunggu dalam jangka waktu yang lama untuk mendapatkan ruang perawatan sesuai dengan kondisi kesehatannya. Namun, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan bahwa waktu tunggu delapan jam yang dialami Yurizal disebabkan keterbatasan ruangan HCU yang jumlahnya terbatas di RSCM.[2]
Semua ini tentu patut dicermati mengingat kesehatan adalah hak setiap rakyat—yang seharusnya mudah didapatkan dengan layanan penuh empati dari para SDMK.
Nirempati SDMK
Komentar nirempati para SDMK sejatinya menunjukkan hilangnya kepekaan mereka, meski hal tersebut diungkapkan dalam ruang digital. Empati sudah semestinya tidak boleh hanya berada di dalam kehidupan nyata. Empati menjadi salah satu sikap yang wajib dimilki setiap individu, terlebih SDMK yang secara nyata berhadapan dengan seseorang yang memiliki problem kesehatan yang menjadikan mereka sebagai individu yang rentan.
Perilaku, termasuk ucapan dan tulisan, merupakan cerminan kepribadian seseorang. Perilaku adalah gambaran pemahaman yang dimiliki seseorang. Perilaku seseorang adalah buah dari serangkaian pemahaman yang didapatkan di dalam kehidupan, baik dari pendidikan maupun pengalaman yang dialaminya. Oleh karena itu, sistem pendidikan menjadi salah satu faktor pembentuk kepribadian seseorang, termasuk SDMK karena komentar nirempati tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan. Alhasil, komentar buruk para SDMK adalah potret kepribadian yang dihasilkan oleh sistem yang tegak saat ini.
Hari ini, sistem pendidikan dibangun di atas dasar sekularisme kapitalisme dalam semua tingkatannya, sejak pendidikan dasar hingga pendidikan dokter. Asas ini menentukan bangunan kepribadian yang tumbuh pada setiap individu. Sistem sekularisme kapitalisme telah memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi. Akibatnya, kepribadian yang terbentuk dipimpin dan dikendalikan oleh hawa nafsu dan akalnya semata, serta tidak menjadikan akidah Islam sebagai asas.
Tatkala hawa nafsu dan akal menjadi penentu, kriteria baik-buruk maupun terpuji-tercela jelas tidak berdasarkan pada aturan Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, menjadi satu keniscayaan ketika muncul komentar nirempati. Mereka abai atas kewajiban berkata baik dan terpuji, abai akan pentingnya empati dalam komunikasi antara SDMK dan pasien. Padahal, sikap ini membantu dokter memahami perasaan pasien, meningkatkan kepuasan pengobatan, dan membangun kepercayaan, suatu kondisi yang berkontribusi positif dalam proses kesembuhan penyakit.
Hilangnya empati, seperti merendahkan seseorang di media sosial, telah mencederai nilai kemanusiaan dan etika profesi kedokteran. Hal yang lebih mendasar, mereka abai atas adanya pertanggungjawaban di akhirat atas setiap amal yang dilakukan, termasuk sikap dan ucapan di media sosial.
Pengalaman dalam kehidupan yang diatur sistem sekulerisme kapitalisme juga berkontribusi atas terbentuknya kepribadian seseorang. Individualisme, kebebasan berekspresi, dan hak asasi manusia yang menjadi karakter dalam sistem ini, menambah kuat munculnya sikap nirempati pada pasien. Di sisi lain, tata kehidupan sekuler kapitalistik menghasilkan perilaku dan gaya hidup yang berisiko terhadap munculnya penyakit tidak menular. Maraknya industri konsumsi makanan dan minuman tidak sehat berpengaruh buruk pada meningkatnya jumlah penderita obesitas, hipertensi, diabetes melitus, dan risiko penyakit jantung dan strok. Alhasil, kondisi ini menambah beban kerja para SDMK; dan beban kerja yang berlebihan—burn out—menjadi salah satu penyebab munculnya gangguan emosi sehingga melahirkan sikap nirempati.
Belum lagi tata kelola kapitalistik pada sistem kesehatan, sangat nyata berdampak buruk bagi para SDMK. Selain masalah beban kerja berlebih, terjadi ketimpangan distribusi SDMK, kurangnya dokter spesialis, rumitnya sistem rujukan, hingga kesenjangan penghasilan. Semua ini turut berdampak buruk terhadap kondisi mental para SDMK sehingga dapat memicu sikap nirempati.
Memang, SDMK terikat dengan sumpah profesi dan kode etik dalam menjalankan profesinya. Akan tetapi, nyatanya hal itu tidak mampu menjadi penjaga etika SDMK. Alhasil, sikap nirempati ini menunjukkan gagalnya sistem pendidikan dan tata kelola kesehatan hari ini.
Buruknya Layanan Kesehatan Kapitalistik
Selain nirempati SDMK, kasus Yurizal juga menguak buruknya layanan kesehatan hari ini. Masa tunggu yang lama untuk satu ruangan yang sangat dibutuhkan pasien seperti Yurizal, apalagi di RS rujukan pusat, membuktikan betapa sulitnya mengakses layanan kesehatan. Sulitnya rakyat mengakses layanan kesehatan juga banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus meninggalnya Irene Sokoy dan bayinya di Jayapura pada November 2025 lalu adalah contoh lain sulitnya mendapatkan layanan kesehatan di negeri ini.
Layanan kesehatan saat ini memang masih menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Rasio dokter terhadap 1.000 penduduk hanya 0,8 dokter untuk 1.000 penduduk. Untuk mencapai rasio 1: 1.000, yakni 1 dokter melayani 1.000 penduduk sebagaimana anjuran WHO, kita masih memerlukan sekitar 47 ribu dokter lagi. Dari sekitar 10 ribu puskesmas di seluruh tanah air, masih ada sekitar 450 (5%) puskesmas yang tidak ada dokternya.[3] Indonesia masih membutuhkan dokter umum sekitar 92 ribu, kemudian dokter gigi sekitar 129 ribu, juga spesialis sekitar 51 ribu, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.[4]
Sementara itu, RS di Indonesia berjumlah 3.269 RS dengan perincian 1.221 RS milik pemerintah dan 2.048 RS swasta. Mirisnya, hanya 275 RS yang memiliki sarana prasarana di atas 80%. Dari 1.221 RS pemerintah, ada 946 RS yang minim sarana dan prasarana.[5]
Data tersebut menunjukkan bahwa layanan kesehatan masih jauh dari harapan, padahal kesehatan adalah kebutuhan dasar setiap individu rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Namun, dalam sistem kapitalisme, kesehatan adalah komoditas, sedangkan peran negara diminimalisasi sebagai regulator. Negara juga menentukan lembaga yang berperan sebagai operator, yaitu BPJS. Rakyat wajib membayar iuran untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pengelolaannya mengikuti prinsip efisiensi ekonomi.
Di sisi lain, negara membatasi anggaran yang disediakan untuk layanan kesehatan dan membatasi kapasitas yang mampu disediakan sesuai anggaran yang tersedia. Penetapan anggaran akan berdampak pada terbatasnya sarana kesehatan yang ada. Kesenjangan ini memberi ruang kepada swasta untuk mengambil peran sebagai penyedia layanan kesehatan. Aroma kesehatan sebagai komoditas menjadi makin kuat.
Negara memang menetapkan anggaran untuk kesehatan rakyat. Pada 2026, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp244 triliun. Namun, jika merujuk pada estimasi besaran produk domestik bruto (PDB) pada 2026 yang mencapai Rp24.500 triliun, itu berarti anggaran kesehatan hanya sekitar 1% dari besaran PDB.[6] Mirisnya lagi, anggaran tersebut untuk wilayah yang sangat luas dan untuk beragam persoalan kesehatan di Indonesia. Memang benar ada kenaikan anggaran, tetapi sayangnya dana tersebut tidak mencukupi untuk menutupi kekurangan kapasitas layanan kesehatan dan jumlah SDMK.
Selain itu, tata kelola kapitalistik dengan model desentralisasi mengakibatkan adanya fragmentasi layanan kesehatan. Ketidakjelasan pihak penanggung jawab ketersediaan sarana kesehatan akan berdampak terhadap kesenjangan sarana kesehatan di daerah sebagaimana yang terjadi hari ini. Inilah yang meniscayakan adanya kesenjangan sarana kesehatan. Dengan demikian, penyebab buruknya layanan kesehatan hari ini adalah penerapan tata kelola kapitalistik.
Tata Kelola Kesehatan dalam Islam
Islam menjadikan kesehatan sebagai kebutuhan dasar setiap individu rakyat. Sudah merupakan kewajiban negara untuk menyelenggarakan sarana layanan kesehatan berkualitas bagi rakyat secara gratis karena inilah yang Allah Swt. amanahkan kepada pemangku kekuasaan.
Hal ini adalah satu keharusan karena Islam menetapkan penguasa sebagai raa’in (pengurus) rakyat. Dalam kitab Mashrū‘ Dustūr pasal 164 disebutkan, “Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bagi semua orang. "Paradigma ra’awiyah ini mengharuskan penguasa untuk memenuhinya, mulai dari ketersediaan SDMK hingga layanan kesehatan, termasuk semua sarana dan prasarana pendukungnya. Ini sebagai wujud sabda Rasulullah ﷺ, “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Paradigma ini mendorong negara, dalam hal ini Khilafah, memberikan layanan kesehatan terbaik bagi rakyat sebagai pelaksanaan kewajiban syariat terhadap rakyat. Layanan kesehatan berkualitas akan disediakan untuk rakyat secara merata di seluruh penjuru wilayah negara. Layanan ini juga diberikan secara gratis kepada semua individu rakyat tanpa diskriminasi. Ini merupakan wujud kewajiban negara dalam memelihara jiwa (hifdzun nafs) sebagai salah satu tujuan pokok syariat (maqāṣid al-syarī’ah).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Laa dharara wa laa dirara (Janganlah membahayakan pada diri sendiri dan jangan pula membahayakan orang lain).” (HR Ibnu Majah dan Daruquthni).
Untuk mewujudkan tanggung jawab dalam layanan kesehatan ini, Khilafah didukung dengan sistem ekonomi Islam yang akan menyediakan anggaran yang dibutuhkan. Syariat Islam telah menetapkan beragam sumber pendapatan negara yang akan dihimpun dalam baitulmal sehingga Khilafah mampu menyediakan layanan kesehatan terbaik dan merata, termasuk pendidikan dokter yang berkualitas tanpa memungut biaya dari rakyat.
Di sisi lain, Khilafah akan mengatur kehidupan rakyat sesuai syariat Islam. Khilafah membangun masyarakat yang kuat imannya, meningkatkan literasi kesehatan rakyat, serta mendorong konsumsi makanan halal dan tayib sehingga rakyat memiliki pola hidup sehat. Khilafah juga akan mewujudkan berbagai faktor determinan sosial kesehatan yang kondusif demi terwujudnya masyarakat yang sehat, baik kesejahteraan, terjaminnya pendidikan, maupun lingkungan sehat dan lainnya. Alhasil, akan terwujud masyarakat dengan derajat kesehatan yang tinggi dan mengurangi angka kesakitan sehingga beban SDMK berkurang.
Sistem kesehatan diselenggarakan oleh Khilafah dengan mekanisme sesuai tuntunan syariat Islam. Tata kelola sentralistik akan memudahkan pemenuhan kebutuhan sarana kesehatan. Khilafah juga membangun mekanisme kerja yang memperhatikan beban kerja SDMK, kompensasi yang menjamin hidup sejahtera, distribusi SDMK merata, dan hal terkait lainnya. Selain itu, Khilafah menyediakan pendidikan SDMK berasas akidah Islam.
Pendidikan dokter ini akan menghasilkan SDMK yang terampil, profesional, dan berkepribadian Islam, termasuk memiliki empati yang kuat. Asas akidah islam akan membangun kesadaran SDMK bahwa setiap aktivitas—termasuk amanah profesi—akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Taala. Dengan demikian, sistem kesehatan Khilafah hadir melayani umat dengan riayah terbaik dari negara yang dijalankan oleh SDMK yang profesional dan berlaku ihsan.
Etika SDMK merupakan salah satu unsur yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Hal ini banyak dinyatakan oleh dokter muslim pada masa Islam, di antaranya adalah Ishaq bin Ali al-Ruhawi (abad ke-9 M) yang menulis kitab Adab ath-Thabib berisi tentang kewajiban moral dokter kepada pasien. Al-Ruhawi menyatakan bahwa dokter sejati adalah orang yang takut kepada Allah.[7]
Tokoh kedokteran Islam lainnya, Abu Bakar Muhammad bin Zakariya Ar-Razi (925 M) menulis kitab yang berjudul Akhlaq ath-Thabib yang berisi tentang nasihat bijak terkait pola interaksi antara pasien dan dokter, berikut prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak.[8] Sementara itu, Ibnu Sina penulis karya besar Al-Qanun fi ath-Thibb menekankan hubungan erat antara ilmu kedokteran dan filsafat moral; serta menegaskan praktik kedokteran tidak hanya berkaitan dengan tubuh fisik, melainkan juga mencakup aspek etika dan spiritual.[9]
Untuk menjaga agar semua itu dapat terlaksana dengan baik, Khilafah melakukan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga hisbah. Lembaga ini akan mencegah dan menghentikan setiap hal yang membahayakan masyarakat. Lembaga ini juga memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan agar tidak mengulangi lagi, termasuk para SDMK dalam menjalankan profesinya dan yang melanggar etika.
Sesungguhnya, ini telah diterapkan sepanjang sejarah Khilafah Islamiah. Ada banyak bimaristan (rumah sakit), dilengkapi sekolah dokter yang membina para calon dokter secara komprehensif, baik aspek profesionalismenya maupun karakter dokter sesuai tuntunan Islam. Hanya saja, penerapan tata kelola ini hanya mungkin terwujud dalam naungan sistem politik Islam. Penerapan secara terpadu dengan penerapan sistem politik Islam kafah akan mencegah kasus Yurizal terulang kembali. Oleh karenanya, hadirnya sistem politik Islam kafah menjadi satu kebutuhan.


0Komentar