GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

‎Menjaga Fitrah Generasi: Tinjauan Syariat Islam Terhadap Ancaman Maraknya LGBT

‎Menjaga Fitrah Generasi: Tinjauan Syariat Islam Terhadap Ancaman Maraknya LGBT

Oleh: Adinda Mahendra Putri
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

‎Istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) menjadi persoalan besar yang makin masif menyebar di Indonesia. Hal ini telah mencoreng nama baik Indonesia sebagai negara muslim terbesar se-Asia Tenggara.

‎Gelombang pergerakan LGBT ini juga telah menyebar luas di beberapa kota besar hingga ke wilayah Melayu yang dikenal baik dengan kultur Islam, yakni Provinsi Kepulauan Riau.
‎Persoalan LGBT di Kepulauan Riau sendiri ditemukan dalam beragam kasus, mulai dari kasus penyakit menular seperti HIV/AIDS, kasus pembunuhan, hingga menyerang pelajar sekolah. Berdasarkan data kasus HIV/AIDS dari Dinas Kesehatan Kota Batam, bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 324 dari 671 kasus disebabkan oleh hubungan seksual sesama laki-laki (LSL).

Pada bulan Maret 2026 terjadi kasus pembunuhan pacar sesama jenis di Batam. Kemudian hingga Juni 2026 sekitar 20 pelajar SMP di Bintan telah terindikasi positif berperilaku menyimpang.

‎Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris DPD IMM Kepulauan Riau Rudi Susanto mendesak pemerintah daerah segera menyusun regulasi khusus. Beliau mengusulkan Peraturan Daerah yang mengatur pencegahan dan penanganan LGBT serta HIV/AIDS. Selain regulasi, Beliau juga mendorong penguatan edukasi kesehatan dan seks di sekolah. Hal ini dinilai mampu mencegah penyebaran perilaku LGBT terjadi di kalangan pelajar.

‎Namun, gelombang pergerakan LGBT ini tidak akan selesai diberantas hanya dengan edukasi seks serta regulasi hukum yang bersifat kaku. Rantai pergerakannya harus dihentikan dengan tuntas melalui mekanisme yang sistematis.

‎Jika dilihat dalam budaya negara Barat, perilaku LGBT dipandang sebagai kebebasan individu dalam memilih gender. Sesungguhnya kebebasan ini lahir dari pandangan liberalisme yang diadopsi oleh sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, seseorang bebas memilih dan mengatur hidupnya sesuai keinginannya.

Akidah seseorang hanya berlaku saat dia beribadah serta dalam rumah ibadahnya saja, namun tidak dibolehkan mengatur seluruh aspek kehidupannya. Alhasil, hal yang jelas haram bahkan menyalahi fitrah ini tetap diperbolehkan atas nama kebebasan individu.

‎Ditambah lagi adanya hak asasi manusia (HAM) dalam hukum internasional seringkali dijadikan tameng pelindung bagi pelaku LGBT dan pihak pendukungnya. Parahnya, pihak yang menentang perilaku menyimpang ini justru dicap melakukan diskriminasi kepada mereka. Maka tidak heran, dukungan terhadap perilaku LGBT semakin masif sekalipun di negara yang mayoritas muslim.

‎Adapun peran negara dalam menindak pelaku LGBT dan pendukungnya dinilai tidak tegas, bahkan secara tidak langsung mendukung perilaku mereka karena tadi yang dinilai tidak melanggar HAM. Peran negara seringkali hadir di saat masalah baru muncul termasuk salah satunya masalah LGBT ini, seolah tidak ada tindak pencegahan agar masalah tersebut bisa diatasi dalam kehidupan umum.

‎Sedangkan penyebaran gerakan LGBT ini terus semakin masif digencarkan kapital Barat secara global dalam media-media baik berupa iklan, film hingga musik yang kini menjadi hiburan bagi anak muda yang mayoritas sebagai pelajar. Akibatnya, pelajar mudah terpapar perilaku menyimpang ini, baik memicu dirinya untuk menjadi pelaku LGBT selanjutnya ataupun menjadi pendukungnya.

Parahnya lagi, perilaku LGBT ini akan menjadi hal yang dinormalisasi oleh masyarakat, walaupun sebagian mereka tidak melakukannya, namun hanya dengan mendiamkan perbuatan menyimpang ini maka secara tidak langsung mereka ikut mendukung perbuatan tersebut. Padahal, Islam sangat keras menentang perilaku LGBT dan pendukungnya, sebagaimana firman Allah Swt. 

"Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." (QS Al-A'raf: 80-81) 


‎Dalam syariat Islam, LGBT dipandang sebagai perbuatan haram yang merupakan dosa besar dihadapan Allah Swt. Bahkan LGBT telah menyalahi fitrah manusia yang telah Allah ciptakan secara berpasangan. 

‎Dalam sistem Islam, rantai pergerakan LGBT akan mudah diberantas tuntas dari ranah keluarga, masyarakat, hingga negara. Hal ini terjadi karena Islam digunakan sebagai akidah dalam mengatur kehidupan, bukan sekedar akidah individu seorang dalam beribadah. Keluarga akan mendidik anak-anaknya menjadi pribadi yang bertakwa kepada Allah. 

Mereka juga diajarkan bagaimana batas aurat antar laki-laki dan perempuan, kewajiban berpakaian syar'i, hingga bergaul yang sesuai dengan fitrah mereka baik dengan sesama jenis maupun dengan yang bukan mahramnya.
‎Kemudian dalam sistem pendidikan Islam, keimanan pelajar akan semakin kuat dan tajam dalam hidupnya karena salah satu teknik kurikulum pendidikannya ialah "talqiyan fikriyan" (pembelajaran yang membekas dalam perilaku).

Ditambah lagi dalam interaksi sosial baik laki-laki dan perempuan yang diperintahkan Allah untuk saling menundukkan pandangan, tidak khalwat (berduaan) serta ikhtilat (bercampur baur) tanpa alasan syar'i sehingga tidak akan ada celah untuk melakukan perbuatan menyimpang. Adapun masyarakat dalam sistem Islam juga melakukan kontrol dengan amar makruf nahi mungkar terhadap sesama bahkan juga kepada aparat negara jika mereka lalai dari tugasnya.

‎Sedangkan, peran negara dalam memberantas pergerakan LGBT dilakukan dengan tegas, baik dalam mekanisme hukum yang berat bagi pelaku LGBT hingga menghentikan total rantai penyebarannya dalam media-media yang mengandung unsur seksual dan LGBT.

Namun, negara yang mampu memberantas tuntas perilaku LGBT dan gerakannya ini hanyalah negara yang menerapkan Islam secara sempurna dan global, yakni Khilafah Islamiyyah. Hal ini karena Khilafah adalah negara dengan akidah Islam, sedangkan negara Demokrasi menggunakan akidah sekuler yang itu bertentangan dengan syariat Islam.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin