GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Nyawa dan Amanah yang Terenggut: Memandang Tragedi Pembunuhan Majikandari Kacamata Hukum Islam

Nyawa dan Amanah yang Terenggut: Memandang Tragedi Pembunuhan Majikan
dari Kacamata Hukum Islam

Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Sakit hati kerap menjadi pemicu utama di balik tindak pidana pembunuhan. Diawali dari dendam karena pengkhianatan, sakit hati akibat penghinaan, hingga cemburu berlebihan acapkali menimbulkan tindakan nekat yang mengabaikan akal sehat dan hukum. Kondisi ini berpotensi pada diri manusia, yang menyebabkan kesalahan yang sangat mendasar yakni dalam mengelola naluri baqo’ (mempertahankan diri). 

Pada dasarnya gharizah al-Baqo' adalah naluri alamiah yang diberikan Allah Swt. kepada setiap manusia untuk mempertahankan eksistensi dan kehormatannya. Naluri ini berfungsi sebagai perisai agar manusia tidak ditindas dan mampu bertahan hidup. Jika ditinjau naluri ini sangat beragam, mulai dari rasa takut mati, keinginan berkuasa, dorongan membela harga diri, hingga munculnya rasa marah ketika mendapat perlakuan tidak adil. Naluri ini acapkali dijadikan alasan untuk menghalalkan segala dalam setiap tindakan haram dijadikan bahwa naluri terkadang di luar kendali manusia yang disandarkan kepada tidak adanya pemahaman bagaimana nauri ini bisa dikendalikan. Apa yang menjadi menyebabkan manusia nekat berbuat demikian?

Ada yang salah dalam memaknai naluri baqo’ dalam kasus pembunuhan yang dilandasi sakit hati di mana pelaku menganggap harga dirinya hanya bisa sembuh apabila perasaan yang dilukai itu sembuh atau bisa dikendali dengan pemikiran yang bersih. Sebab dengan membunuh dianggap sebagai cara paling cepat untuk merebut kembali rasa berkuasa (sense of control) yang sempat hilang akibat sakit hati. Saat emosi menyelimuti, akal sehat terdesak. Pelaku gagal menakar implikasi jangka panjang dari tindakannya, sehingga tindakan impulsif mengambil alih.

Naluri mempertahankan diri ini membutuhkan kendali akal dan standar nilai yang benar. Ketika seseorang mengalami sakit hati—misalnya karena dihina, dikhianati, atau dirugikan secara emosional—gharizah al-baqo' dalam dirinya terdistorsi. Keinginan untuk mempertahankan keberadaan dan harga diri bergeser menjadi dorongan dominasi destruktif dalam bentuk rasa dendam (iqtidar).
Tanpa kendali moral dan spiritual yang kuat, dorongan gharizah al-baqo' bergerak liar tanpa batasan hukum, melanggar batas-batas kemanusiaan dan aturan agama.

Pembunuhan akibat sakit hati memperlihatkan betapa berbahayanya naluri yang alami manusia apabila dibiarkan berjalan tanpa kendali. Gharizah al-Baqo' seharusnya dikelola untuk memelihara kehidupan, menjaga kehormatan dengan cara yang bermartabat, serta membendung kezaliman secara adil. Ketika naluri ini justru berujung pada pengerusakan dan hilangnya nyawa orang lain, hal itu menjadi bukti nyata dari hilangnya kendali akal sehat dan tatanan nilai dalam diri individu.

Sistem Kapitalis Menghilangkan Memanusiakan Manusia

Sistem ini cenderung memandang tenaga kerja semata-mata sebagai faktor produksi atau alat tukar. Pekerja domestik tidak dilihat sebagai manusia dengan harkat dan martabat yang setara, melainkan sebagai "jasa" yang telah dibeli dengan upah. Ketika uang menjadi satu-satunya bahasa penghubung, majikan merasa memiliki kendali absolut atas tenaga, waktu, bahkan kehidupan pribadi pekerjanya.
Ketimpangan dan perlakuan semena-mena ini berakar pada beberapa konstruksi sosiologis dan filosofis dalam sistem sekuler.

Dalam sistem sekuler yang menitikberatkan pada nilai materialisme dan kapitalisme, relasi antara majikan dan pekerja rumah tangga sering kali direduksi menjadi sekadar transaksi ekonomi yang dingin. Ketiadaan landasan nilai transendental atau spiritual dalam hubungan kerja ini melahirkan jurang pemisah yang sangat dalam, di mana status sosial dan kekuatan finansial menjadi satu-satunya penentu hierarki kemanusiaan.

Tanpa adanya keyakinan akan pertanggungjawaban moral di hadapan Allah Swt. batasan etika sering kali hanya bersandar pada hukum positif negara. Masalahnya, ruang domestik kerap luput dari jangkauan dan pengawasan hukum. Ketiadaan rasa takut akan sanksi agama ini membuat pihak yang memiliki posisi tawar lebih kuat (majikan) mudah tergelincir pada kesewenang-wenangan ketika tidak ada orang lain yang melihat.

Dalam paradigma sekuler, kehormatan dan derajat seseorang sering kali diukur murni dari kekayaan, pendidikan, dan kelas sosial. Hal ini menempatkan majikan di puncak hierarki dan pekerja di dasar piramida sosial. Jurang psikologis ini melahirkan arogansi yang secara perlahan mewajarkan bentakan, beban kerja di luar batas wajar, hingga perampasan hak istirahat.

Kontrak kerja dipandang sebagai transaksi untung-rugi. Karena desakan ekonomi, pembantu terpaksa menerima kondisi apa pun. Majikan yang berorientasi pada efisiensi akan berusaha memeras tenaga pekerja semaksimal mungkin dengan biaya seminimal mungkin. Kesalahan kecil dari pekerja tidak dipandang sebagai kelemahan manusiawi, melainkan sebagai kerugian finansial yang memicu sanksi emosional atau fisik.

Kondisi ini membuktikan bahwa ketika nilai-nilai moralitas luhur dan kesetaraan spiritual disingkirkan dari interaksi sosial, manusia cenderung menguasai dan mengeksploitasi manusia lainnya, Mengikis jurang ini tidak cukup hanya dengan merumuskan undang-undang perlindungan tenaga kerja yang kaku, tetapi menuntut perombakan cara pandang agar memposisikan pekerja domestik sebagai saudara sesama manusia, bukan sekadar mesin bernyawa yang disewa.

Pelanggaran terhadap Kesucian Nyawa

Menghilangkan nyama orang lain adalah salah satu dosa besar yang fatal, Islam melindungi nyawa hal ini berlaku umum memiliki konsekuensi hukum dari sisi agama yang sangat berat. Sebagaimana pembunuhan terhadap majikan sebagaimana dikabarkan Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (28) membunuh majikannya berinisial L (52) di rumah korban di Kompleks Wira Mustika, Jodoh, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30-8-2026) dini hari.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan korban yang membuatnya tersinggung.

Allah Swt. telah berfirman didalam Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah: 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ.


Artinya: "Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia."

Membunuh seorang majikan merupakan dosa dan pengkhianatan (Khianat) merusak amanah: Mengkhianati kepercayaan yang diberikan. Berdasarkan ayat ayat di atas Allah menegaskan bahwa membunuh satu nyawa manusia tanpa alasan yang benar sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Nyawa majikan dan pekerja memiliki kedudukan dan harga yang setara di mata Allah (konsep An-Nafs bin An-Nafs atau nyawa dibalas nyawa).

Hubungan antara majikan dan pekerja dalam Islam didasari oleh asas amanah (kepercayaan) dan 'aqd (akad/perjanjian kerja). Seorang majikan mempercayakan keamanan diri, harta, dan keluarganya kepada pekerja. Secara moral, Islam mengajarkan umatnya untuk berterima kasih kepada orang yang menjadi jalan rezeki baginya. Tindakan ini mencerminkan puncak dari sifat tidak tahu terima kasih (Kufur nikmat). 

Hukuman di Dunia (Fiqh Jinayah) bagi Pembunuh

Dalam Islam pembunuhan suatu perbuatan jika dilakukan secara sengaja makanya Islam menetapkan hukuman Qisas yakni hukuman mati atau balasan yang setimbal atas perbuatanya. Eksekusi ini hanya boleh dilakukan oleh otoritas negara yang sah yakni Daulah Khilafah, bukan main hakim sendiri. Dan Jika keluarga korban (ahli waris majikan) memaafkan pelaku dan membatalkan qisas, pelaku diwajibkan membayar diyat mughallazah (denda yang sangat berat), yang nilainya setara dengan 100 ekor unta dengan kriteria tertentu, sebagai ganti rugi kepada keluarga korban.

Jika pelaku tidak bertaubat nasuha atau tidak mendapat hukuman di dunia, sebagaimana Allah Swt. memberikan peringatan di dalam Al-Qur'an di dalam Surah An-Nisa: 93

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا ۝٩٣

"Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar."

Allah Swt.akan memberikan ancaman berlapis bagi pembunuh jiwa yang beriman secara sengaja,kekal di dalam neraka Jahanam, mendapatkan kemurkaan Allah,mendapatkan laknat dari Allah. Serta disediakan azab yang sangat besar.

Apapun alasan atau konflik yang terjadi antara pekerja dan majikan—seperti masalah gaji, perlakuan buruk, atau perselisihan—Islam mewajibkan penyelesaiannya melalui pengadilan atau pihak penengah, dan sama sekali tidak membenarkan tindakan merampas nyawa sebagai jalan keluar. Jika tidak diterapkan akan selamanya menganggap menghilangnya nyawa boleh melayang begitu saja tanpa standar keimanan atas perintah Allah Swt..

Wallahu’alam Bish Shawab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

❤ KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin