Oleh: Ummu Naura
(Aktivis Muslimah Batam)
Pemerintah berencana membuka rekening secara massal untuk 200 juta warga dengan saldo awal Rp50 ribu. Diperkirakan kebutuhan anggarannya sekitar Rp11 triliun dan menyebut program ini untuk memperluas inklusi keuangan serta mendukung berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bansos. Namun, pemerintah belum memastikan seluruh anggaran tersebut akan berasal dari APBN 2026 karena mekanisme dan tahap pelaksanaannya masih dibahas bersama BI dan OJK.
Namun wacana kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan untuk siapa sebenarnya dibuat? Jika alasannya adalah efisiensi penyaluran bansos, urgensinya patut dipertanyakan. Karena masyarakat yang selama ini menerima bansos pada umumnya telah memiliki rekening untuk menerima bantuan. Bahkan pemerintah menyebut masyarakat yang sudah memiliki rekening tetap akan memperoleh rekening baru. Apakah membuka rekening baru bagi ratusan juta warga merupakan solusi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat?
Tentunya pemerintah perlu menjelaskan secara transparan berapa jumlah warga yang benar-benar belum memiliki rekening dan berapa biaya pembukaannya serta apa manfaat nyata yang akan diterima masyarakat setelah rekening tersebut dibuat.
Dengan saldo Rp50 ribu memang dapat ditarik oleh pemilik rekening. Namun, apakah Rp50 ribu mampu memberikan dampak berarti terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat? Wajar masyarakat mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar dirancang untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan rakyat
Dalam sistem ekonomi kapitalis memberi ruang penggunaan APBN serampangan tanpa adanya pengawasan hal ini akan membuka peluang korupsi uang negara. Perlu diingat uang APBN adalah uang rakyat, maka setiap Rp 1 yang dikeluarkan harus dapat dipertanggung jawabkan penggunanya.
Di sisi lain, berbagai pos yang berkaitan langsung dengan kemaslahatan rakyat justru masih menghadapi keterbatasan anggaran. Penanganan bencana, peningkatan kesejahteraan guru honorer, pemerataan infrastruktur dan layanan kesehatan, serta pemenuhan berbagai kebutuhan dasar masyarakat masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara optimal.
Kondisi ini menunjukkan gambaran negara kapitalis dalam prioritas pengelolaan anggaran negara. Semestinya negara menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar perluasan akses masyarakat terhadap sistem keuangan.
Berbeda dengan Sistem Islam, negara berfungsi sebagai raa'in yaitu mengurusi dan menjamin kemashalatan rakyat. Setiap kebijakan yang dibuat melalui proses ijtihad syari untuk merealisasikan kemashalatan tersebut. Sebab ukuran keberhasilan bukan pada seberapa canggih sistem keuangan namun seberapa jauh negara mampu memastikan kebutuhan dan kesejahteraan rakyat terpenuhi.
Islam mempunyai mekanisme pengelolaan keuangan negara melalui Baitul Mal. Setiap pemasukan dan pengeluaran memiliki ketentuan yang jelas.. Harta yang ada di Baitul Mal bukan milik penguasa yang dapat digunakan sesuka hati, melainkan amanah yang wajib dikelola sesuai ketentuan syariat.
Oleh karena itu anggaran negara tidak boleh digunakan secara serampangan. Dalam sistem pemerintahan Islam, Mahkamah Mazhalim memiliki kewenangan mengawasi dan mengadili penyimpangan yang dilakukan penguasa, sementara Majelis Umat menjalankan fungsi kontrol dan menyampaikan aspirasi serta masukan kepada penguasa.
Dengan demikian penguasa tidak memiliki kebebasan untuk menggunakan harta negara berdasarkan kepentingan atau kehendak pribadi.
Inilah bentuk sistem negara yang meriayah rakyatnya. Karena itu sudah sepantasnya kita sebagai muslim merindukan dan memperjuangkan kehidupan yang diatur dengan syariat Islam secara kafah.
Wallahu 'alam bisshowab.


0Komentar