Oleh: Chatharina
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri kembali mengemuka. Presiden Prabowo merencanakan kebijakan kuliah gratis di PTN dengan penerapan bertahap. Rencana ini dinilai sejumlah pihak memungkinkan secara fiskal, bahkan disebut akan dibiayai dari dana hasil rampasan korupsi. Wacana ini muncul tepat ketika subsidi negara untuk mahasiswa di PTN-BH terus menyusut dalam satu dekade terakhir, dan biaya kuliah semakin melangit. (Kompas.com, 14-11-2026).
Sekilas, gagasan ini terdengar pro-rakyat. Namun jika ditelaah lebih dalam, kuliah gratis dalam sistem saat ini tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan.
Pertama, yang berubah hanyalah siapa yang membayar, bukan sistemnya. Selama ini mahasiswa membayar langsung melalui UKT yang kian mahal. Dengan kuliah gratis, pembayarnya bergeser menjadi APBN. Akar masalahnya, yakni pendidikan yang dikelola dengan logika pasar dan profit, tetap tidak tersentuh.
Kedua, pendidikan gratis model ini tidak memberi jaminan keberlanjutan. Karena bergantung pada APBN, nasibnya sangat tergantung pada kemampuan fiskal tahunan dan selera kebijakan penguasa. Ketika kas negara seret atau prioritas politik bergeser, anggaran pendidikan bisa dipangkas kapan saja, sebagaimana terbukti dari menyusutnya subsidi PTN-BH.
Ketiga, kebijakan ini kontradiktif dengan otonomi PTN-BH itu sendiri. Di satu sisi pemerintah menjanjikan gratis, di sisi lain PTN-BH diberi hak otonomi untuk mencari pendapatan sendiri. Selama status PTN-BH dengan otonomi finansialnya dipertahankan, ruang komersialisasi lewat jalur mandiri, kerja sama industri, dan pungutan lain akan tetap terbuka lebar.
Keempat, sumber pembiayaan dari uang hasil korupsi jelas tidak berkelanjutan dan rapuh. Itu menunjukkan kebijakan ini lebih bersifat tambal sulam dan bernuansa politik elektoral untuk meraup simpati, bukan desain sistemik jangka panjang.
Lalu Bagaimana Islam Memandang?
Dalam Islam, pendidikan adalah kewajiban negara, dalam hal ini Khilafah, yang wajib disediakan secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa syarat. Gratisnya pendidikan di dalam Khilafah bukanlah kebijakan populis tahunan, melainkan konsekuensi dari peran negara sebagai raa'in atau pengurus umat.
Rasulullah saw. bersabda: "Imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari)
Pembiayaannya pun tidak bergantung pada fluktuasi APBN atau hasil sitaan. Sumber pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Mal, tepatnya dari pos kepemilikan umum seperti hasil tambang, minyak, gas, dan fai', yang sifatnya berkelanjutan dan melimpah. Dengan sumber yang permanen ini, negara mampu menjamin pendidikan berkualitas dari dasar hingga perguruan tinggi tanpa membebani rakyat.
Karena itu, negara dalam Islam tidak tunduk pada siklus elektoral lima tahunan. Kebijakannya tidak lahir untuk pencitraan, melainkan terikat pada hukum syariah yang mengikat penguasa kapan pun dan di mana pun.
Maka, selama komersialisasi pendidikan masih dipelihara melalui PTN-BH, wacana kuliah gratis hanya akan menjadi ganti baju, bukan ganti sistem. Solusi tuntas menuntut perubahan mendasar dari paradigma sekuler-kapitalistik menuju penerapan Islam secara kaffah.
Dan untuk itu, Khilafah sebagai thariqah atau metode penerapan Islam secara kaffah wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis yang berjuang di tengah umat.
Wallahu a'lam.


0Komentar