Oleh: Ummu Haura
(Aktivis Kepulauan Riau)
Pemerintah menargetkan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di 1.269 lokasi sepanjang 2026. Hingga saat ini, pembangunan fisik telah dimulai di 1.090 lokasi, sementara 179 lokasi lainnya masih berada dalam tahap pra-pembangunan dan proses kontrak (Detik.com,15-9-2026).
Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) adalah program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membangun ekosistem ekonomi pesisir yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Mayoritas sebaran lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memang berada di daerah pesisir dan wilayah kelautan. Termasuk 4 kecamatan dengan 7 lokasi di Karimun menjadi proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih. Adapun anggaran program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sepenuhnya bersumber dari APBN.
Banyak proyek yang menghabiskan anggaran besar, tapi ujungnya belum menyelesaikan masalah ekonomi rakyat, sehingga rakyat terus disuguhi janji manis, padahal yang dirasakan di lapangan justru fakta pahit.
Sementara itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperbesar skala usaha perikanan di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) (Kontan.co.id 7-6-2026).
Adapun skema keuangan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) diintegrasikan sebagai unit usaha di bawah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memastikan nelayan mendapat akses permodalan dan pembeli hasil tangkapan (offtaker).
Pada akhirnya modal yang diberikan bukanlah modal cuma-cuma tetapi pinjaman beserta biaya bunga. Terlihat jelas bahwa sistem keuangannya digerakkan oleh riba, mustahil kesejahteraan individu akan terwujud.
Islam memiliki mekanisme yang terperinci dalam mengatur urusan rakyat. Di mana Negara berkewajiban untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat, seperti pangan, sandang, dan papan secara layak.
Islam juga mengatur kepemilikan harta menjadi tiga kelompok yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu, oligarki, maupun dimonopoli oleh pihak tertentu. Negara berperan sebagai pengelola dan penanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis tersebut menunjukkan adenya harta yang ditetapkan sebagai hak bersama kaum Muslimin. Karena kepemilikan umum, negara bukanlah sebagai pemilik mutlak yang bebas menyerahkannya kepada pihak individu / swasta. Negara bertindak sebagai pengelola yang memastikan pengelolaan sumber daya tersebut sesuai syariat dan manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat, bukan dinikmati oleh segelintir pihak.
Inilah gambaran penerapan sistem Islam yang pernah dipraktikkan Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin. Mari kembali menerapkan hukum Allah secara kaffah (menyeluruh), karena hanya dengan aturan-Nya, kesejahteraan dapat terwujud.
Wallahu 'alam bisshowab.


0Komentar