GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Ketika Hukum Tidak Lagi Dipandang Setara

Ketika Hukum Tidak Lagi Dipandang Setara

Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)

Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum berfungsi sebagai pedoman yang mengikat setiap orang tanpa membedakan kedudukan maupun status sosialnya. Tidak peduli apakah ia rakyat biasa ataupun pejabat pemerintahan. Namun, apa yang terjadi ketika muncul sebuah kesan bahwa aturan begitu terasa ketat diterapkan hanya kepada masyarakat saja, sementara jika itu menyangkut orang yang memiliki jabatan, maka penerapannya bisa berbeda?

Hal inilah yang menjadi sorotan dalam pembangunan sebuah rumah toko (ruko) empat pintu dan tiga lantai di Sawin, Kota Daek, Kabupaten Lingga, yang disebut diduga dimiliki oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, Safaruddin. Keterangan yang berhasil dihimpun media menyampaikan bahwa bangunan tersebut dikabarkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Pembangunan tersebut disorot lantaran terdapat perbedaan dalam perlakuan terhadap masyarakat. Seorang warga yang dikutip Radar Kepri menyebut bahwa bangunan milik masyarakat, bahkan bangunan sarang burung walet yang berada jauh di dalam hutan, diwajibkan memiliki izin. Karena itu, warga mempertanyakan mengapa bangunan yang diduga milik seorang pejabat justru dikabarkan tidak memiliki izin. Sehingga hal ini memunculkan penilaian warga bahwa semestinya seorang pejabat wajib menjadi teladan dalan ketaatannya terhadap aturan (Radarkepri.com, 24 September 2026).

Sebelum mendirikan bangunan, umumnya warga perlu memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ketentuan tersebut diabaikan, maka sudah barang tentu pemilik bangunan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun masalah kemudian muncul apabila ada dugaan adanya bangunan milik pejabat yang tidak memenuhi aturan, namun tidak segera mendapatkan perlakuan hukum yang sama, maka yang dipertanyakan bukan hanya persoalan sebuah bangunan, tetapi tentang keadilan birokrasi antara masyarakat dan pejabat.

Pejabat pemerintahan memiliki posisi yang berbeda dari masyarakat biasa dalam hal tanggung jawab. Jabatan bukan sekadar kedudukan administratif, tetapi amanah. Karena itu, seorang pejabat semestinya memberikan contoh dalam ketaatan terhadap aturan.

Sebab masyarakat belajar bukan hanya dari aturan yang tertulis, tetapi juga dari apa yang mereka lihat. Jika rakyat melihat bahwa aturan diterapkan secara konsisten, maka mereka akan memahami pentingnya kepatuhan. Sebaliknya, jika muncul kesan bahwa pejabat bisa mendapatkan perlakuan khusus, maka sudah dipastikan ada yang keliru dengan bagaimana aturan tersebut dijalankan.

Ketidakadilan dalam penerapan aturan itulah yang kemudian dapah mendorong sikap permisif di tengah masyarakat. Orang dapat berpikir, “Untuk apa saya taat jika mereka yang memiliki kekuasaan saja bisa mendapatkan pengecualian?”

Inilah sisi buruk dari sistem sekuler-kapitalisme yang bisa diubah-ubah sesuai dengan kesepakatan dan kemauan siapa yang memimpin. Hukum dan keadilan bisa dibeli oleh siapapun yang punya uang dan kekuasaan.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam tidak membangun kehidupan masyarakat dengan prinsip seperti itu. Di dalam sistem Islam, kekuasaan dan jabatan bukanlah sebuah alat untuk memperoleh keistimewaan di hadapan hukum. Karena kekuasaan dan jabatan justru merupakan sebuah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan dan hukum harus dijalankan dengan amanah dan keadilan. Penerapan aturan semestinya tidak dipengaruhi oleh status sosial maupun besarnya kekuasaan yang dimiliki seseorang. Setiap pelanggaran perlu ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan siapa pelakunya.

Islam juga memiliki aturan yang jelas terkait kepemilikan. Kepemilikan pribadi diakui dan dilindungi, tetapi penggunaannya tetap berada dalam koridor syariat. Sehingga seseorang tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk mengambil hak orang lain, begitu pula jabatan yang juga tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, penyelesaian persoalan semacam ini tidak cukup hanya dengan menuntut masyarakat agar semakin patuh terhadap aturan. Namun negara juga harus memastikan bahwa aparat dan pejabatnya berada dalam standar kepatuhan yang sama. Bahkan, semakin tinggi jabatan seseorang, maka akan semakin besar tuntutan amanah dan tanggung jawabnya.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pejabat bukanlah pihak yang berada di atas hukum. Mereka adalah bagian dari pelaksana hukum yang harus tunduk kepada ketentuan syariat. Sehingga jika seorang pejabat melakukan pelanggaran, maka ia harus diperiksa dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. 

Kemudian, ketika terdapat perkara yang membutuhkan ijtihad dalam perkara yang memang membutuhkan ruang ijtihad, maka keputusan akan ditetapkan berdasarkan hukum syariat dan kewenangan Khalifah, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan pribadi, atau status seseorang.

Inilah perbedaan nyata bagaimana hukum berlaku bagi pejabat dalam sistem sekuler-kapitalisme dan sistem Islam. Jika di dalam sekuler-kapitalisme hukum dapat mudah rusak akibat dari ketamakan para pejabat yang tidak memiliki rasa takut, maka di dalam sistem Islam ketakutan kepada Allah dan pertanggungjawabannya kelak di akhirat menjadi dasar seseorang dalam berhati-hati di setiap perbuatannya, termasuk para pejabat dan birokrasinya. Wallahu 'alam bissowab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

❤ KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin