Oleh: Puspita Sari
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Muncul lagi, kasus pelecehan santri di pondok pesantren. Lagi. dan lagi. Parahnya kali ini terjadi di kota tercinta kita yakni kota Tanjungpinang.
Polisi mendalami laporan dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh Ustad di salah satu Pondok Pesantren Tanjungpinang kepada santrinya. Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakkara, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu menyebutkan dua korban yang diduga mengalami pelecehan. Modus dugaan pelecehan tersebut dilakukan dengan meminta santri memijat ustad berinisial EI di rumahnya. Pelecehan dengan cara mengarahkan tangan santri tersebut ke bagian kemaluan terduga pelaku (Ulasan.co,12 September 2026).
Rasanya malu, marah, sedih campur jadi satu. Tak masuk diakal dan tak mampu dicerna pikiran. Tempat yang harusnya jadi tempat paling aman untuk anak-anak menuntut ilmu agama, tempat kita titipkan anak dengan harapan jadi anak sholeh, tempat menempuh pendidikan malah jadi tempat yang tidak aman.Kenapa itu bisa terjadi?
Ini bukanlah yang pertama. Kasus pelecehan di pesantren ini bukan kasus baru. Polanya hampir selalu sama. Pelakunya adalah orang dalam, yang punya kuasa. Korbannya santri yang masih di bawah umur dan posisinya lemah. Dan baru terbongkar setelah korbannya banyak. Pembahasan ini bukan untuk menyudutkan pesantren. Kita harus berani mebongkar boroknya, serta akar dari permasalahannya. Karena kalau ditutup-tutupi, yang akan rusak adalah nama pesantren secara keseluruhan.
Ada 3 hal mendasar yang menjadi penyebab dalam kasus ini. Pertama, perbuatan pelaku jelas tidak mencerminkan karakter seorang pendidik. Guru itu seharusnya digugu dan ditiru. Dijadikan panutan dan pemberi contoh dalam bersikap dan bertingkah laku. Tapi Kenyataannya, Kiai atau pimpinan pesantren sering kali diposisikan bukan hanya sebagai pendidik atau pengajar ilmu agama, melainkan juga sebagai sumber moralitas dan figur spiritual yang memiliki otoritas mutlak dilingkungan pondok pesantren. Kondisi ini kerap menciptakan jarak kuasa yang besar antara pengasuh dan santri.
Kemudian yang terjadi, ada oknum yang menjadikan kedekatannya dengan santri sebagai kesempatan. Yang membuatnya lupa, statusnya sebagai pendidik, yang kemudian menjadikan si murid sebagai mangsanya bukan sebagai amanah dari kewajibannya yang perlu untuk ditunaikan. Ketika seorang guru sudah berani merusak kehormatan santrinya sendiri, itu artinya dia sudah kehilangan jati dirinya sebagai pendidik.
Kedua, ini buah dari pola pemikiran sekuler yang merusak. Pola pikir sekular melahirkan perspektif, guru hanya sebagai pengajar yang diberi upah. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini memberikan dampak buruk bagi dunia pendidikan. Di mana seorang guru sejatinya memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.
Alhasil rusaknya generasi dengan dirusaknya oleh pendidik yang tidak bermoral. Guru pada akhirnya hanya dipandang sebagai pengajar. Hubungannya sebatas transaksional. Sehingga posisi guru hanya mengajar, dan siswa membayar. Guru mengajar karena "digaji".
Padahal dalam Islam tidak begitu. Kalau guru hanya dianggap pekerja yang diberi upah, maka dia akan merasa leluasa bebas melakukan apa saja di luar jam mengajar. Tidak ada rasa takut kepada Allah, tidak ada rasa bahwa dia sedang menjalankan peran dan membentuk jiwa atau kepribadian siswa.
Pola pikir sekuler ini yang melahirkan guru yang pintar mengajar kitab, terapi tidak terbangun kesadarannya terhadap Allah Swt., ia tidak takut melakukan dosa dan melakukan maksiat. Tidak merasa sedang diawasi oleh pencipta-Nya. Karena agama hanya di lisan, tidak di perbuatan. Na'udzubillah.
Ketiga, lemahnya penegakan hukum dalam sistem demokrasi - sekuler. Lemahnya penegakan hukum sekular kerap melahirkan kasus-kasus baru dengan persoalan yang sama, dengan pelaku berbeda.
Berapa banyak kasus yang hukumannya ringan? Yang kemudian sudah merusak masa depan anak-anak, yang dihukum hanya beberapa tahun, mendapatkan pemotongan masa penjara (remesi) atau kadang malah berujung dengan jalan damai.
Hukum sekuler itu tidak memberi efek jera. Makanya kasusnya berulang terus. Pelakunya beda, tapi kasusnya berulang. Karena hukumannya tidak setimpal dan tidak sebanding. Selama hukumnya masih bersifat tumpul dan bisa terus untuk dinegosiasikan, ditawar semaunya. Selama itu pula kita akan terus mendengar berita dengan kasus yang sama.
Kembali ke Hukum Islam
Kalau kita mau menyelesaikan semua permasalahan ini sampai pada akar-akarnya, tidak bisa menggunakan solusi tambal sulam dengan sistem yang ada ini. Harus dengan sistem Islam.
Dengan sistem Islam, Khilafah sebagai seorang pemimpin pemerintahannya, Khilafah yang akan turun langsung menangani permasalahan, pendekatannya tidak akan menunggu viral dulu baru ada tindakan. Khilafah akan bekerja untuk mencegah sebelum terjadi, menindak tegas jika terjadi, dan menutup celah agar tidak terulang kembali.
Ini akan tampak beda jauh dengan sistem sekarang. Jika terjadi, Yang pertama dilindungi oleh khilafah adalah korban, begitu ada laporan, Qadhi (hakim) dan aparat Hisbah langsung turun ke titik kejadian. Korban langsung datangi untuk diamankan, diberikan pendampingan, dipisahkan total dari si pelaku. Identitasnya juga akan dijaga. Diupayakan untuk tidak ada intimidasi sedikit pun, tidak ada pula paksaan untuk mengambil jalan untuk berdamai. Semua akan diproses secara tuntas.
Karena dalam Islam, kejahatan terhadap kehormatan itu bukan dianggap sebagai delik yang bisa didamaikan dengan uang. Untuk investigasi dilakukan pula dengan cepat dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi dengan alasan menjaga nama baik pesantren. Justru nama baik pesantren akan dijaga dengan cara membersihkan oknumnya. Dengan cara semua saksi dipanggil untuk mendapatkan kejelasan yang pasti, bukti dikumpulkan agar lebih akurat.
Kemudian, hukuman juga diberikan yang benar-benar bersifat menjerakan. Dalam Islam, pelecehan itu jarimah yang sangat berat. Jika ia masuk kategori zina, hukumannya hudud. Kalau belum sampai zina, masuk ta'zir, dan ta'zir dalam Khilafah bisa sangat berat, sampai hukuman mati jika Qadhi melihat pelakunya sangat berbahaya dan teridentifikasi dapat merusak generasi.
Dengan tujuan yang jelas yaitu zawajir dan jawabir. Membuat pelaku jera dan membuat orang lain takut untuk berbuat kesalahan yang sama. Tanpa remisi ataupun pilihan untuk berdamai.
Kemudian, Khilafah tidak hanya mengobati, tapi ia akan menutup keran permasalahan ini dari hulu. Dengan pencegahan yang sistematik yang paling penting. Dengan seleksi guru yang ketat. Menjadi guru di pesantren Khilafah tidak hanya sekadar memiliki ijazah dan mampu untuk membaca kitab saja. Negara akan menyeleksi syakhshiyah Islamiyah-nya, ketakwaannya, dan muru'ah-nya. Kewibawaannya sebagai pendidik.
Guru akan diangkat dan diberi upah tinggi oleh negara dari Baitul Mal, sehingga fokusnya hanya mendidik. Kalau dia melanggar kehormatan, negara yang langsung mencopot jabatannya. Tidak mendapatkan perlindungan dari manapun, apalagi berlindung di balik nama sebuah yayasan.
Ini akan mengembalikan makna guru yang sesungguhnya dalam Islam. Guru itu bukan hanya pengajar, tapi pendidik dan teladan.
Dalam Islam, guru bersifat warosatul anbiya, pewaris para nabi. Tugasnya bukan hanya transfer ilmu. Tapi berkewajiban juga mentransfer bagaimana adab, akhlak, dan ketakwaan harus sebagaimana mestinya. Sebagaimana dicontohkan oleh Baginda Rasulullah saw., Rasulullah itu mendidik para sahabat-sahabatnya dengan kasih sayang dan keteladanan, tidak dengan hawa nafsu.
Guru yang benar akan merasa malu jika berbuat tercela, karena dia tahu semua santri melihatnya sebagai contoh. Kemudian seorang khilafah juga akan menerapkan sistem pergaulan Islam (Nizham Ijtima'i) dengan tegas. Inilah fungsi yang hilang hari ini.
Kemudian dengan Islam, seorang guru harus mampu menjaga kehormatan dan kewibawaannya (muru'ah) sebagai pendidik. Ulama dulu sangat menjaga muru'ah. Larangan khalwat mutlak dengan menjaga jarak yang syar'i dengan lawan jenis, menjaga pandangan, menjaga khalwat (berduaan), menjaga jarak yang syar'i.
Dalam sistem Khilafah nanti, negara akan menjaga ini. Akan ada sistem yang memastikan tidak ada khalwat antara guru dan santri putri tanpa mahram, guru laki-laki haram berduaan dengan santriwati di ruang tertutup tanpa mahram. Tidak ada alasan yang diperbolehkan apalagi dengan dalih "bimbingan khusus di kamar". Aturan Islam itu jelas yakni laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak boleh berduaan, harus dijaga interaksinya. Tidak ada akses bebas tanpa kontrol. Kehormatan guru dijaga, kehormatan santri lebih dijaga lagi.
Dan kalau pun ada yang melanggar, Islam punya sanksi yang tegas dan menjerakan. Bukan hukuman yang bisa ditawar. Hukuman Islam itu zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Membuat pelaku jera dan membuat orang lain takut berbuat sama.
Kemudian dengan aturan lain seperti pemisahan total asrama dan kelas putra-putri. Dan negara akan memastikan untuk menutup pintu-pintu pornografi secara total. Karena banyak kasus pelecehan itu berawal dari otak yang rusak karena sudah terpapar virus pornografi.
Kemudian menerapkan kurikulum yang akan membentuk rasa takut kepada allah. Dengan menjadikan iman sebagai benteng pertama. Dalam Islam guru juga bertugas membentuk karakter individu bertakwa dan takut kepada Allah. Tujuan pendidikan Islam jelas membentuk hamba yang bertakwa. Yang tidak hanya pintar, tetapi juga harus bernilai.
Pesantren harus kembali menghidupkan hal ini. Menanamkan aqidah sebagai dasar keimanan yang dikuatkan terlebih dulu, baru kemudian fokus pada ilmu pendidikan. Pelajaran akidah akan menjadi fondasi. Guru dan santri sama-sama ditanamkan kesadarannya dan keterikatan hubungannya dengan Allah Swt. Dia akan selalu merasa diawasi oleh pencipta-Nya. Ia sadar bahwa Allah Maha Melihat, malaikat mencatat, dan ada Yaumul Hisab. Kalau rasa takut ini ada, di tempat sepi sekalipun ia akan senantiasa merasa takut untuk melakukan dosa dan melakukan maksiat. Jangankan melecehkan, melihat yang haram saja dia akan merasa takut. Inilah benteng yang hilang hari ini. Ilmu agama tinggi, tapi rasa takut kepada Allah hilang.
Kembali kepada hukum Allah Swt. adalah sebaik-baik pencipta dan pengatur. Dengan sistem khilafahnya ia akan mencegahnya dengan iman dan sistem pergaulan, Dijaga dengan seleksi guru yang ketat dan ditindak dengan hukuman yang sangat menjerakan.
Dengan cara itu, pesantren akan kembali menjadi tempat paling aman. Tempat yang melahirkan ulama dan generasi yang bertakwa, yang tidak melahirkan trauma. Ini bukan salah ajaran pesantrennya. Ini adalah kesalahan oknum yang sudah terkontaminasi dengan pola pikir sekuler, yang memisahkan agama dengan sistem kehidupannya dan salah sistem yang tidak menjaga guru dan tidak menghukum pelaku dengan tegas.
Pesantren harus kita jaga dengan mengembalikan peran guru sebagai pendidik yang bertakwa dan menjaga muruahnya, serta menegakkan sistem Islam yang kaffah dan keseluruhan.
Wallahu a'lam bish shawab.


0Komentar