Oleh: Ria Nurvika Ginting,S.H.,M.H
(Dosen-FH)
Sepanjang tiga tahun konflik antara Palestina dan Israel, serangan Israel ke Palestina telah menewaskan sebanyak 20.748 pelajar Palestina dan 1.058 tenaga pendidik serta administrasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat. Hal ini berdasarkan laporan Kementerian Pendidikan Palestina. Anadolu Agency juga melaporkan bahwa ribuan orang terluka dan ditahan serta puluhan intitusi pendidikan mengalami kehancuran dan menjadi sasaran serangan. Israel kembali melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran terhadap sektor pendidikan. Secara keseluruhan, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 74.000 warga Palestina dan lebih dari 175.000 lainnya terluka di Gaza serta sekitar 90 persen infrastruktur mengalami kerusakan atau kehancuran (NTVNews.com, 08-10-26).
Pelajar yang merupakan kategori penduduk sipil dalam.ketentuan hukum Humaniter Internasional seharusnya tidak menjadi sasaran serangan ketika adanya konflik perang antar dua negara. Hal ini secara jelas diatur dalam Protokol Tambahan I tahun 1977 Bab IV tentang Penduduk Sipil. Pada pasal 50 Protokol Tambahan I Tahun 1977 dijelaskan pembagian kategori orang-orang sipil dan non sipil. Pasal 53 menentukan perlindungan objek-objek budaya dan tempat ibadah. Israel dalam serangannya yang tidak membedakan antara penduduk sipil dan non-sipil telah menewaskan puluhan ribu pelajar di Palestina yang mana mereka adalah kategori penduduk sipil. Penduduk sipil yang tidak ikut serta dalam kemiliteran dalam perang.
Selain itu, alat perang yang digunakan oleh Israel pun telah mengakibatkan luka yang berlebihan pada penduduk sipil Palestina. Salah satu yang digunakan oleh Israel adalah Bom fosfor yang mengakibatkan luka bakar yang parah sampai tulang manusia. Bom fosfor putih ini adalah senjata yang telah dilarang dalam perang. Namun, penegakan hukum ini sulit terlaksana karena sengketa Israel dan Palestuna tidak bisa dipandang dari sisi yuridis tapi juga dari sisi politik. Ada kepentingan politik didalamnya. Salah satunya adalah jika PBB sebagai Dewan Keamanan Dunia ingin membentuk pengadilan Kejahatan Perang Israel maka butuh suara bulat dalam PBB. Hal ini terbentur dengan adanya hak veto. Jika salah satu negara yang memiliki hak veto tidak menyetujui keputusan maka keputusan tersebut tidak dapat terlaksana dan kita tahu salah satu pemilik hak veto adalah Amerika Serikat. Amerika Serikat selalu memihak kepada Israel termasuk saat Hamas menyerang Israel pada sabtu tanggal 7 Oktober 2023 lalu, Amerika Serikat (AS) memberikan dukungan kepada pemerintahan dan warga Israel.
Khalifah dan Seruan Jihad
Persoalan Palestina bukan hanya sekedar persoalan kemanusiaan semata. Hingga hari ini, dunia internasional tidak dapat berbuat apa-apa. Korban jiwa dari penduduk sipil yang terdiri dari anak-anak, wanita, orang tua, jurnalis dan pelajar Palestina yang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan secara layak dan aman. Namun, serangan Israel semakin brutal tidak memperdulikan ketentuan hukum internasional yang telah disepakati negara-negara dunia. PBB tak berkutik, pengadilan internasional tidak memiliki kekuatan untuk mengadili Israel dengan genosida yang nyata-nyata terjadi setiap harinya. Bahkan negara-negara muslim hanya membisu, paling keras hanya melontarkan kecaman atas apa yang dilakukan Israel pada Palestina.
Syekh Said bin Ali Wahf al-Qahthani dalam kitabnya Al-Jihad fii Sabilillah menjelaskan bahwa: “Jika musuh telah memasuki salah satu negeri kaum muslim, maka fardu ‘ain atas penduduk negeri tersebut untuk memerangi musuh dan mengusir mereka. Jika penduduk negeri tersebut tidak mampu maka kaum muslim wajib untuk menolongnya, dimulai dari yang terdekat kemudian yang terdekat.”
Dari sini jelas bahwa apa yang dialami oleh Palestina dibutuhkan kekuatan militer untuk melawan kekuatan militer yang dimiliki Israel. Hari ini kekuatan militer kaum muslim yang luar biasa tidak memiliki "taring" dihadapan penjajah zionis dikarenakan pada negeri-negeri Muslim telah tertanam kuat paham national-state. Setiap negeri muslim memikirkan kesejahteraan negerinya masing-masing.
Pembebasan Palestina hanya dapat dilakukan oleh negeri-negeri Muslim ketika bersatu di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiah. Hanya khilafah yang akan menyerukan jihad fi Sabilillah untuk membebaskan Palestina. Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah akan mengirimkan pasukan militer terbaiknya bahkan Khalifah sendiri yang akan menjadi pemimpin pasukan untuk membebaskan Palestina yang merupakan tanah Kharaj yang merupakan milik kaum muslimin sampai kapan pun, sehingga orang-orang Yahudi tidak memiliki hak untuk menduduki apalagi mengusir dan membunuh kaum muslimin yang tinggal di tanah tersebut.


0Komentar