GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Rakyat Patungan untuk Hutan, Solusi atau Lepas Tangan Negara?

Rakyat Patungan untuk Hutan, Solusi atau Lepas Tangan Negara?

Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)

Kepedulian masyarakat terhadap kelestarian hutan kembali terlihat melalui gerakan “Patungan untuk Hutan” yang digagas konten kreator Ferry Irwandi. Gerakan ini muncul setelah publik melihat kondisi hutan Kalimantan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran. Ferry kemudian mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam upaya menjaga dan memulihkan hutan.

Respons masyarakat pun luar biasa. Hingga Jumat (4-9-2026), donasi yang terkumpul telah mencapai sekitar Rp3,067 miliar dari target Rp50 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk tiga hal utama, yakni mitigasi, respons kedaruratan, dan restorasi hutan (Kompas, 4 September 2026).

Sekilas, gerakan ini tentu tampak sebagai sebuah solusi. Ketika hutan terbakar dan rusak, masyarakat bergerak mengumpulkan dana. Ketika membutuhkan pemulihan, masyarakat kembali bergotong royong. Bahkan beberapa hari kemudian, jumlah donasi terus meningkat hingga miliaran rupiah.

Tidak ada yang salah dengan kepedulian tersebut. Justru semangat masyarakat untuk menjaga lingkungan patut diapresiasi. Namun, pertanyaan pentingnya adalah: benarkah patungan masyarakat membeli hutan merupakan solusi untuk menyelamatkan hutan?

Sekilias, patungan dapat membantu menangani dampak kerusakan, akan tetapi hal tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan. Donasi bisa membiayai pemadaman, mitigasi, penanaman kembali, atau restorasi. Namun, siapa yang seharusnya memastikan hutan terjaga dan tidak terus-menerus dirusak?

Di sinilah persoalannya. Hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan yang dapat dipulihkan dengan menanam bibit baru. Hutan berkaitan dengan sumber air, keseimbangan ekosistem, habitat satwa, kualitas udara, kehidupan masyarakat sekitar, bahkan keselamatan manusia. Ketika hutan rusak, maka dampaknya tidak berhenti di kawasan hutan saja. Masyarakat sekitar pun turut menanggung akibatnya.

Karena itu, perlindungan hutan semestinya menjadi tanggung jawab serius negara. Negara memiliki kewenangan membuat aturan, memberikan atau mencabut izin, mengawasi pemanfaatan lahan, menindak pelaku kerusakan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk kepentingan rakyat.

Maka, ketika hutan rusak kemudian masyarakat kembali diminta mengumpulkan uang untuk menyelamatkannya, muncul sebuah ironi besar bahwa rakyat yang seharusnya menikmati manfaat kekayaan alam justru kembali diminta mengeluarkan uang untuk memperbaiki kerusakan yang bukan akibat dari perbuatan mereka.

Inilah buruknya sistem sekuler-kapitalisme. Negara dengan mudah menandatangani, memberikan izin kepada pemodal untuk memanfaatkan kekayaan alam yang seharusnya ditujukan untuk rakyat. Dan lebih dari itu, penjagaan, perawatan dan pengelolaan hutan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh negara seolah beralih dengan mudah begitu saja.

Pengelolaan diserahkan kepada swasta tanpa memikirkan dampak-dampaknya, sementara yang perawatan dan penjagaan seolah-olah diserahkan oleh masyarakat. Sedangkan negara benar-benar lepas tangan akan tanggung jawabnya itu.

Maka, sekilas bergotongroyong membeli hutan untuk menjaganya dari kebijakan nyeleneh pemerintah yang dengan mudah menyerahkan kekayaan alam kepada swasta adalah sebuah solusi, nyatanya tidak semudah itu.

Karena apabila pola seperti ini terus berlangsung, sebesar apa pun dana donasi yang terkumpul akan sulit menjadi solusi permanen. Sebab masyarakat hanya terus-menerus memperbaiki akibat, sementara akar persoalannya tidak dihentikan.

Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus Rakyat

Islam memiliki pandangan yang berbeda tentang pengelolaan kekayaan alam. Hutan yang memiliki fungsi sangat penting bagi masyarakat tidak semestinya dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Negara berkewajiban mengelola sumber daya alam dan memastikan manfaatnya wajib kembali kepada rakyat.

Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa terdapat sumber daya yang menyangkut kepentingan umum sehingga tidak semestinya menjadi monopoli individu. Hutan dan kekayaan yang terkandung di dalamnya memiliki fungsi yang besar untuk rakyat. Karena itu, negara harus memastikan pemanfaatannya tidak merusak kepentingan masyarakat.

Islam juga melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Larangan ini bukan sekadar nasihat moral bagi individu. Negara pun harus hadir dengan kebijakan yang mencegah kerusakan, menghentikan eksploitasi yang merugikan rakyat, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, kepedulian masyarakat melalui donasi seolah menjadi bentuk solidaritas dan kebaikan. Namun, faktanya hal ini justru membuat masyarakat lupa mempertanyakan bahwa gak tersebut adalah kewajiban negara.

Hutan tidak seharusnya diselamatkan hanya ketika rakyat berhasil mengumpulkan uang. Hutan harus dijaga sejak awal oleh negara dengan pengelolaan yang amanah, pengawasan yang kuat, dan kebijakan yang berpihak kepada kemaslahatan rakyat.

Sebab solusi bukan sekadar mengumpulkan dana setelah hutan rusak. Solusi sejatinya adalah menghadirkan sistem yang mampu mencegah kerusakan, menjaga kekayaan alam, dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

❤ KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin